Connect with us
Kuasa Hukum PT NCP Tegaskan GS Tak Pernah Ditugaskan Mengurus Pemasangan Air

Kuasa Hukum PT NCP Tegaskan GS Tak Pernah Ditugaskan Mengurus Pemasangan Air

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kuasa Hukum PT Nusa Cipta Propertindo (NCP), dari Kantor Nasib Siahaan, S.H dan rekan. Martin Situmeang, SH, memberikan klarifikasi terkait perkara hukum yang menyeret terdakwa GS, Jumat (22/8/2025).

Martin menegaskan, sejak awal GS tidak pernah diperintah atau diberi mandat oleh NCP untuk mengurus pemasangan air di kawasan industri milik perusahaan tersebut.

“Kehadiran GS sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Nusa Cipta Propertindo dan tidak pernah ada surat tugas yang diberikan perusahaan kepadanya. Dia hanya berkomunikasi dengan Ikhwan Nasution dengan iming-iming bisa memasang air dalam tujuh hari kerja karena mengaku memiliki kenalan pejabat di BU SPAM,” jelas Martin.

Martin menambahkan, pekerjaan pemasangan air justru akhirnya dibantu dan diselesaikan oleh mitra resmi perusahaan, yakni Bapak Nasib Siahaan. Akibat ketidaktersediaan jaringan air, NCP mengalami kerugian signifikan.

“Selain menelan biaya Rp20 juta, investor juga batal masuk dan menggunakan gedung karena tidak adanya air. Ini menjadi kerugian besar bagi perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, yang sebelumnya menilai kasus ini hanya ranah perdata. “Kami menyayangkan sikap kuasa hukum terdakwa yang terlalu dini menjustifikasi proses hukum. Dia pengacara, bukan majelis hakim yang berwenang membuat keputusan,” tegas Martin.

Martin menekankan bahwa Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam tentu sudah melakukan pertimbangan hukum sesuai KUHAP sebelum menaikkan perkara ini ke persidangan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Serahkan kepada majelis hakim untuk menimbang dan memproses perkara ini sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Martin mengungkap bahwa pengurusan dokumen dan izin pemasangan air sebenarnya tidak pernah dilakukan melalui GS. Sebaliknya, GS justru diduga melakukan ancaman dan intervensi kepada Ikhwan Nasution agar membayar jasa yang diklaimnya.

“Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, GS mengaku dekat dengan oknum pejabat BP Batam. Saat berada di Medan, ia meminta Ikhwan mentransfer uang Rp20 juta ke rekeningnya untuk memenuhi permintaan pejabat BU SPAM,” papar Martin.

Martin menyebut tindakan tersebut merupakan dugaan penipuan dan penggelapan yang kini menjadi fokus penyidik. “Bahkan ahli bahasa telah dihadirkan untuk menganalisis bukti chat tersebut,” tambahnya.

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa GS digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/8/2025), namun ditunda karena kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir. “Saya minta tunda, majelis ketua hakim, karena PH saya tidak hadir hari ini,” ujar GS di ruang sidang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara dengan nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm resmi terdaftar sejak Jumat (15/8/2025) dan hingga kini masih berproses di pengadilan. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version