Connect with us
Panbil Group Berkomitmen Mendukung Perekonomian Kota Batam

Panbil Group Berkomitmen Mendukung Perekonomian Kota Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Pulau Batam selama kurang lebih 38 tahun sejak 1987, Panbil Group terus berperan aktif dalam mengembangkan kawasan industri yang mampu menarik investasi dan membuka lapangan kerja.

Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Panbil Group untuk mendukung kemajuan perekonomian di Kota Batam. Pengembangan proyek Industri di tiga titik besar wilayah Kota Batam menjadi bukti keseriusan Panbil Group dalam penyediaan lapangan pekerjaan bagi sebanyak 1.3 juta lebih jiwa warga Kota Batam maupun para pendatangnya.

Angka pengangguran di Kota Batam masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kepri menempati posisi kedua tertinggi secara nasional, yakni 6,89 persen. Di Batam, TPT tahun 2024 tercatat sebesar 7,68 persen. Artinya, dari setiap 100 angkatan kerja, terdapat sekitar tujuh hingga delapan orang yang belum memiliki pekerjaan.

Dari tahun ke tahun Panbil Group hadir di tengah masyarakat Kota Batam untuk memberikan dampak bagi kemajuan ekonomi. Pembangunan Kawasan Industri seluas sekitar 100 hektar di Muka Kuning dilakukan pada tahun 1999 untuk menjawab kebutuhan investor yang mencari lahan usaha strategis di Batam. Kini, Panbil Group melanjutkan ekspansinya melalui Kawasan Industri Muka Kuning Tahap 2. Proses perluasan kawasan ini diajukan ke BP Batam sejak 2015, disetujui pada 2018, dan mulai digarap pada awal 2021.

Kawasan ini telah menjadi pusat aktivitas ekonomi besar, menampung lebih dari 20.000 tenaga kerja per tahun 2025, menjadikannya salah satu kawasan industri terbesar dan paling produktif di Batam.
Ekspansi pengembangan kawasan industri Panbil Group dilakukan juga di kawasan industri seluas kurang lebih 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Area ini rencananya akan dipergunakan untuk Kawasan Industri yang berfokus pada jenis industri elektronik yang diperkirakan akan membuka peluang kerja yang dapat menyerap sebanyak 30.000 tenaga kerja.

Tentu saja hal ini dapat menjadi dampak positif bagi masyarakat Kota Batam dan sekitarnya. Pihak PT Tanjung Piayu Makmur selaku pengembang juga telah membidik para investor dari Singapura, China, Jepang, Jerman dan Amerika untuk berinvestasi di Kawasan Industri yang dirancang sebagai salah satu Kawasan Industri dengan konsep Eco Low-Carbon Industrial Park atau ramah lingkungan ini.

Selain di Kota Batam, Panbil Group juga melebarkan sayap bisnisnya ke Pulau Tanjung Sauh. Pulau yang terletak sekitar 2 kilometer dari Batam ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024.

KEK Tanjung Sauh dengan luas sekitar 800 hektar ini dikelola PT Batam Raya Sukses Perkasa. Proyek itu diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak kurang lebih 18.000 orang hingga 2030. Hingga tahun 2025 ini, KEK Tanjung Sauh telah berhasil mempekerjakan 817 pekerja baik dari Badan Usaha maupun Pelaku Usaha.

Panbil Group berkomitmen penuh dalam memajukan ekonomi Batam melalui proyek-proyek strategis yang berkelanjutan. Panbil Group secara aktif mendorong penciptaan lapangan kerja baru di tahun-tahun mendatang. Inisiatif ini dirancang dengan harapan dapat memperkuat Batam sebagai pusat industri dan investasi unggulan di Indonesia. Panbil Group terus berupaya membangun masa depan ekonomi Batam yang lebih kokoh dan berkelanjutan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Diperingatkan, Alokasi Isenabasa Dicabut BP Batam; Yonkenedia Bantah Tudingan Penyerobotan

9info.co.id | BATAM – Yayasan Yonkenedia membantah keras tudingan telah menyerobot atau mengambil alih lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan/Organisasi Isenabasa di Kota Batam. ‎Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Yayasan Yonkenedia di Kez Bakery, Batam, Rabu (19/8/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut hadir pengurus Yayasan Yonkenedia, Mangihut Rajagukguk, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Batam, bersama kuasa hukum yayasan, Niko Nixon Situmorang, SH dan Tonny Siahaan.SH.

‎Pihak Yayasan Yonkenedia menegaskan bahwa proses pengajuan dan alokasi lahan dilakukan melalui mekanisme administrasi di BP Batam.

‎Menurut mereka, lahan tersebut terlebih dahulu mengalami proses pembatalan alokasi atas nama Isenabasa sebelum Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan pada lokasi yang sama.

‎Kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, menilai tudingan penyerobotan tidak sesuai dengan kronologi administrasi yang tercantum dalam dokumen yang dimiliki pihaknya.

‎“Kami melakukan klarifikasi bahwa tidak benar Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses pencabutan alokasi oleh BP Batam. Setelah itu, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan sesuai prosedur,” ujar Niko.

‎Dokumen Catat Tiga Kali Peringatan dari BP Batam.

‎Dalam bahan keterangan konferensi pers yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia, disebutkan bahwa BP Batam sebelumnya telah melakukan tahapan administrasi terkait pembatalan alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa.

‎Dokumen tersebut mencantumkan:

‎4 April 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-1 Nomor B-86/A3.1-A3.12/KL.02.02/4/2023.
‎25 Juli 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-2 Nomor B-848/A3.1/KL.02.02/7/2023.
‎5 Oktober 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-3 Nomor B-356/A3/KL.02.02/10/2023.
‎6 Juni 2024 – Pembatalan Alokasi Tanah Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024.

‎Dokumen itu juga menyatakan bahwa BP Batam melakukan pembatalan alokasi lahan karena Yayasan Isenabasa disebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembangunan sesuai dengan peruntukan yang telah diberikan.

‎Dengan demikian, pihak Yonkenedia menegaskan bahwa permohonan mereka bukan dilakukan ketika alokasi Isenabasa masih aktif, melainkan setelah adanya proses administrasi pembatalan alokasi.

‎“Jadi, dicabut terlebih dahulu oleh BP Batam, baru kemudian Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan. Semestinya kalau ada pihak yang mempertanyakan, dokumen administrasinya dicek terlebih dahulu ke BP Batam,” tegas Niko.

‎Yonkenedia Ajukan Permohonan pada Agustus 2024

‎Dokumen yang ditunjukkan dalam konferensi pers juga memuat kronologi permohonan alokasi lahan oleh Yayasan Yonkenedia.

‎Disebutkan bahwa pada 9 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan alokasi lahan melalui Land Management System (LMS) BP Batam. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia disebut memperoleh Persetujuan Alokasi Lahan berdasarkan pelunasan UWTO.

‎Dalam dokumen tersebut tercantum:
‎Nomor PL: 224092123, Atas Nama: Yayasan Yonkenedia, Luas: 20.751 m², Tanggal: 28 Agustus 2024.

‎Rangkaian tanggal tersebut menjadi dasar pihak Yonkenedia untuk membantah anggapan bahwa mereka mengambil lahan yang masih berstatus aktif atas nama Isenabasa.

‎Dalam konferensi pers, pihak yayasan juga menjelaskan mengenai luas lahan, dari Sekitar 3,5 Hektare Menjadi 20.751 Meter Persegi

‎Menurut Yayasan Yonkenedia, luas kawasan yang dahulu dikaitkan dengan lahan Isenabasa sekitar 3,5 hektare.

‎Namun, dalam perkembangannya terdapat perubahan terhadap bidang lahan sehingga luas yang kemudian dialokasikan kepada Yayasan Yonkenedia tercatat 20.751 meter persegi, atau sekitar 2,075 hektare.

‎Pihak yayasan menyebut kondisi tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat tidak melihat seolah-olah seluruh lahan yang dahulu dikaitkan dengan Isenabasa kemudian langsung berpindah kepada Yonkenedia.

‎Mangihut Rajagukguk mengatakan pihaknya tidak ingin memperkeruh persoalan. Namun, klarifikasi perlu disampaikan agar tudingan penyerobotan tidak berkembang tanpa melihat dokumen administrasi.

‎“Kita ingin menyampaikan klarifikasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Ada proses administrasi dan dokumen hukumnya,” ujar Mangihut.

‎Akan Dibangun Fasilitas Sosial

‎Mangihut menjelaskan, keberadaan Yayasan Yonkenedia di lokasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan komersial.

‎Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan berbagai fasilitas sosial, antara lain panti jompo, rumah duka, klinik, Sopo Godang serta fasilitas sosial lainnya yang akan dikelola Yayasan Yonkenedia.

‎Menurut Mangihut, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk mendukung rencana kegiatan sosial tersebut.

‎“Kita sudah mengalokasikan sekitar Rp70 miliar untuk kegiatan sosial di sana. Karena itu, jangan melihat persoalan ini secara sepihak. Kita ingin lahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

‎Saksi Sejarah Isenabasa Ikut Memberikan Penjelasan


‎Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Johan, pihak yang disebut mengetahui sejarah awal terbentuknya Isenabasa serta proses permohonan lahan pada masa lalu.

‎Johan membenarkan bahwa lahan tersebut pada awalnya memang berkaitan dengan Isenabasa dan diperuntukkan bagi kegiatan organisasi serta kebudayaan Batak.

Menurutnya, pada masa lalu permohonan lahan diajukan kepada otorita Batam dan pembayaran UWTO disebut dilakukan oleh ketua pendiri Isenabasa. ‎Namun, dalam perkembangannya, Isenabasa disebut sempat mengalami kevakuman dan pembangunan di atas lahan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

‎“Memang betul itu dulu lahan Isenabasa. Tetapi dalam perjalanan waktu organisasi sempat vakum dan tidak terbangun. Dari BP Batam juga sudah ada peringatan berkali-kali,” kata Johan.

‎Ia juga menyebut pernah terdapat aktivitas pemanfaatan maupun penjualan sebagian bidang lahan yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen dan riwayat administrasi.

‎Siap Buka Dokumen kepada Publik.


‎Kuasa hukum lainnya, Tonny Siahaan, menegaskan Yayasan Yonkenedia terbuka untuk memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pengajuan dan persetujuan alokasi lahan.

‎Menurut Tonny, inti persoalan harus ditempatkan pada status administrasi lahan di BP Batam, bukan sekadar pada klaim antarpihak.

‎“Dasarnya jelas, ada proses administrasi dari BP Batam. Ada peringatan, ada pencabutan dan kemudian ada permohonan baru. Jadi jangan sampai persoalan ini dibangun hanya dari satu sisi,” ujar Tonny.

‎Pihak Yonkenedia meminta setiap pihak yang mempertanyakan status lahan tersebut untuk memeriksa dokumen resmi BP Batam agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan yang berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.

‎Minta Isenabasa Tidak Dijadikan Alat Kepentingan Sekelompok 

‎Mangihut menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati sejarah dan keberadaan Isenabasa.

‎Namun, ia berharap nama organisasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dalam persoalan lahan.

‎“Kita ingin menjaga nama baik semua pihak, termasuk Isenabasa. Jangan membawa-bawa Isenabasa hanya untuk kepentingan kelompok. Kalau memang ingin berperan, mari kita jadikan ini sebagai wadah bersama untuk melanjutkan pembangunan dan kegiatan sosial,” tegas Mangihut.

‎Yayasan Yonkenedia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen resmi BP Batam, sekaligus mencegah munculnya konflik antarorganisasi maupun kelompok masyarakat.

‎Pihak yayasan juga menyatakan terbuka apabila terdapat pihak lain yang ingin terlibat dalam mendukung pemanfaatan lahan untuk kepentingan sosial.

‎“Kalau ada yang ingin berperan, mari bersama-sama. Kita jadikan tempat ini sebagai wadah kegiatan sosial yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

‎Keterangan Penting dari Dokumen yang Ditunjukkan dalam Konferensi Pers


‎Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia dalam konferensi pers, terdapat kronologi administratif yang menjadi dasar bantahan terhadap tudingan penyerobotan lahan.

‎Dokumen tersebut secara eksplisit memuat keterangan bahwa alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa dibatalkan BP Batam setelah melalui tiga kali surat peringatan, yakni pada 4 April 2023, 25 Juli 2023 dan 5 Oktober 2023, sebelum tercantum Pembatalan Alokasi Tanah pada 6 Juni 2024.

‎Dokumen yang sama mencatat bahwa Yayasan Yonkenedia baru mengajukan permohonan alokasi lahan melalui LMS BP Batam pada 9 Agustus 2024, dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, tercatat persetujuan alokasi lahan berdasarkan pelunasan UWTO dengan Nomor PL 224092123, atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan luas 20.751 m².

‎Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi Yayasan Yonkenedia bahwa proses yang mereka tempuh terjadi setelah adanya pembatalan alokasi sebelumnya, bukan dengan mengambil alih secara sepihak lahan yang masih berstatus aktif.

‎Dengan demikian, polemik mengenai lahan tersebut idealnya diselesaikan berdasarkan dokumen administrasi, status PL, riwayat UWTO, serta keputusan resmi BP Batam, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau tudingan dari masing-masing pihak. (Mat).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version