Connect with us
Pastikan Gas LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, pemko Batam Siapkan Data Terpadu

Pastikan Gas LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, Pemko Batam Siapkan Data Terpadu

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) akan melakukan pendataan yang akurat untuk memastikan penerima gas LPG subsidi 3 Kg di Kota Batam. Dari pendataan yang dilakukan akan diperoleh data terpadu masyarakat penerima gas LPG subsidi 3 Kg. Langkah ini dilakukan Pemko Batam agar pendistribusian gas LPG subsidi 3 Kg di Kota Batam tepat sasaran.

Sebelum pendataan dilakukan, Pemko Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyelenggarakan Sosialisasi gas LPG subsidi 3 Kg tepat sasaran. Sosialisasi ini bertujuan agar subsidi LPG tepat sasaran dan membantu masyarakat yang berhak menerimanya.

“Atas nama Wali Kota Batam, mengapresiasi dan terimakasih Bagian Sumber Daya Alam Setdako Batam yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. Mudah-mudahan setelah mengikuti sosialisasi ini masyarakat memahami terkait LPG subsidi yang nantinya dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang tepat,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, Kamis (20/03/2025) di Aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam.

Selain mempersiapkan data terpadu, Disperindag Kota Batam juga akan mengadakan sosisasi ke masyarakat, perangkat RT/RW. Dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan subsidi ini dengan bijak. Selanjutnya akan dibentuk tim pengawasan. Tim ini akan memantau distribusi dan penggunaan gas LPG.

“Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas program ini. Sehingga pemerintah dapat memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu,” ucapnya.

Diketahui untuk tahun 2025 besaran kuota LPG tabung 3 Kg yang diajukan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Disperindag Kota Batam sebesar 50.852 metrik ton (MT). Adapun kuota LPG tabung 3 Kg yang disetujui untuk Kota Batam pada tahun 2025 sebesar 43.310 MT. Sehingga terdapat selisih sebesar 7542 MT.

“Melalui kegiatan ini Pemerintah berharap masyarakat Kota Batam dapat menikmati manfaat gas LPG subsidi secara adil dan merata. Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat sangat diharapkan. Untuk memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti Lurah se-Kota Batam, agen dan pangkalan gas LPG se-Kota Batam (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version