Connect with us
Penuhi Kebutuhan Rupiah Jelang Idulfitri 1445 H, Bank Indonesia Kepulauan Riau Gelar SERAMBI 2024

Penuhi Kebutuhan Rupiah Jelang Idulfitri 1445 H, Bank Indonesia Kepulauan Riau Gelar SERAMBI 2024

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan kebutuhan uang Rupiah serta memberikan layanan kas kepada masyarakat selama periode Ramadhan dan Idulfitri 1445 H, Bank Indonesia (BI) meluncurkan kegiatan Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024.

SERAMBI merupakan bentuk kontribusi BI dalam rangka menyambut peringatan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan wujud perhatian BI untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat. Dengan mengangkat tema “Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah”, SERAMBI 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbelanja secara bijak sesuai dengan kebutuhan, berbelanja produksi dalam negeri, serta menabung dan berinvestasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui Rupiah.

Sejalan dengan hal tersebut, BI Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan “Kick Off SERAMBI 2024 Kepulauan Riau” pada tanggal 20 Maret 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri. Pada kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Suryono, secara simbolis melepas rombongan armada layanan Penukaran Uang Bersama BI dan Perbankan. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Provinsi Kepri, pimpinan perbankan di wilayah Kepri, serta Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) DPD Kepri ini mencerminkan sinergi dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan Rupiah masyarakat Kepri.

Sebagai informasi, selama periode Ramadhan dan Idulfitri 2024, kebutuhan uang secara nasional diperkirakan meningkat menjadi sebesar Rp197,6 triliun, naik 4,65% dibandingkan realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp188,8 triliun. Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, BI menyelenggarakan layanan penukaran di 449 titik dan layanan penukaran di perbankan sejumlah 4.264 kantor bank/titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, untuk wilayah Kepri, BI Kepri memperkirakan kebutuhan uang kartal di 7 (tujuh) kab/kota selama bulan Ramadhan dan Idulfitri 1445 H sebesar Rp2 triliun. Kebutuhan tersebut meningkat sebesar 5,3% dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp1,9 triliun. Peningkatan ini memperhitungkan angka asumsi makro, tren realisasi tahun-tahun sebelumnya secara historis, pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, serta peningkatan mobilitas masyarakat pada momen mudik lebaran yang juga mendorong peningkatan kebutuhan uang kartal menjadi lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui layanan Kas Keliling BI, layanan Penukaran Uang Bersama BI dan Perbankan, serta layanan penukaran di 147 titik loket perbankan di seluruh wilayah Kepri. Masyarakat Kepri dapat mengakses layanan tersebut mulai tanggal 15 Maret 2023 hingga 5 April 2024. Untuk mengetahui informasi jadwal layanan Kas Keliling BI dan tatacara penukaran uang, masyarakat dapat mengakses tautan https://pintar.bi.go.id.

Lebih lanjut, Suryono menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang di tempat-tempat penukaran resmi, yaitu di seluruh unit/cabang perbankan di wilayah Kepri, Kas Keliling BI, maupun pada layanan Penukaran Uang Bersama BI dan Perbankan. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko peredaran uang palsu, ketidakakuratan jumlah uang yang ditukarkan, dan pengenaan biaya. Ke depan, BI Kepri terus berkomitmen untuk selalu hadir memenuhi kebutuhan uang Rupiah dengan jumlah dan pecahan yang sesuai, baik dalam keseharian maupun dalam berbagai momen penting kehidupan masyarakat Kepri. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version