Connect with us
RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

More Videos

9info.co.id | BATAM  – Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melaksanakan Pengukuhan dan Pembacaan Janji Komitmen Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator di lingkungan Badan Usaha RSBP Batam, Rabu (7/1/2026) sore, di Ruang Habibie Lantai 4 RSBP Batam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto serta diikuti oleh para pejabat fungsional yang dikukuhkan, dengan disaksikan oleh pejabat struktural dan jajaran manajemen RSBP Batam.

Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Direktur Badan Usaha RSBP Batam Nomor 44/A6.2/12/2025 tanggal 31 Desember 2025, tentang penugasan Kepala Instalasi dan Kepala Ruangan di lingkungan RSBP Batam.

Dalam kesempatan tersebut, para Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator secara bersama-sama mengucapkan Janji Komitmen Pelayanan Prima RSBP Batam, yang menegaskan nilai profesionalisme, responsivitas, inovasi, peningkatan kompetensi berkelanjutan, serta akurasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada pasien.

Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, dalam arahannya menekankan bahwa janji komitmen ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan profesional yang harus diwujudkan dalam praktik pelayanan sehari-hari.

“Komitmen ini harus hidup dalam cara kita bekerja, mengambil keputusan, memimpin tim, dan melayani pasien. Pelayanan prima tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dibuktikan secara konsisten,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan unit pelayanan memiliki peran strategis sebagai penggerak budaya kerja, sehingga mutu dan keselamatan pasien dapat terjaga secara berkelanjutan di seluruh lini layanan RSBP Batam.

Kegiatan pengukuhan dan pembacaan janji komitmen ini menjadi bagian dari upaya RSBP Batam dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meneguhkan budaya kerja yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, RSBP Batam menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version