Connect with us

9info.co.id | BATAM  – Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melaksanakan Pengukuhan dan Pembacaan Janji Komitmen Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator di lingkungan Badan Usaha RSBP Batam, Rabu (7/1/2026) sore, di Ruang Habibie Lantai 4 RSBP Batam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto serta diikuti oleh para pejabat fungsional yang dikukuhkan, dengan disaksikan oleh pejabat struktural dan jajaran manajemen RSBP Batam.

Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Direktur Badan Usaha RSBP Batam Nomor 44/A6.2/12/2025 tanggal 31 Desember 2025, tentang penugasan Kepala Instalasi dan Kepala Ruangan di lingkungan RSBP Batam.

Dalam kesempatan tersebut, para Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator secara bersama-sama mengucapkan Janji Komitmen Pelayanan Prima RSBP Batam, yang menegaskan nilai profesionalisme, responsivitas, inovasi, peningkatan kompetensi berkelanjutan, serta akurasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada pasien.

Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, dalam arahannya menekankan bahwa janji komitmen ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan profesional yang harus diwujudkan dalam praktik pelayanan sehari-hari.

“Komitmen ini harus hidup dalam cara kita bekerja, mengambil keputusan, memimpin tim, dan melayani pasien. Pelayanan prima tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dibuktikan secara konsisten,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan unit pelayanan memiliki peran strategis sebagai penggerak budaya kerja, sehingga mutu dan keselamatan pasien dapat terjaga secara berkelanjutan di seluruh lini layanan RSBP Batam.

Kegiatan pengukuhan dan pembacaan janji komitmen ini menjadi bagian dari upaya RSBP Batam dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meneguhkan budaya kerja yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, RSBP Batam menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain