Connect with us
Diduga Abaikan Ketentuan KUHAP dan SP2HP, Kantor Hukum JAP Laporkan Polsek Sagulung ke Propam Polresta Barelang

Diduga Abaikan Ketentuan KUHAP dan SP2HP, Kantor Hukum JAP Laporkan Polsek Sagulung ke Propam Polresta Barelang

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kantor Hukum JAP dan Rekan melaporkan Unit Reskrim Polsek Sagulung ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Barelang atas dugaan penyimpangan prosedur serta kelalaian dalam penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: R/DUMAS-01/I/KEP/2026/Sipropam, tertanggal 3 Januari 2026, dan diajukan oleh Sebastian Surbakti, S.H., selaku kuasa hukum pelapor Christin Ruth Natalia.

‎Sebastian menjelaskan, laporan ke Propam dilayangkan karena pihaknya menilai adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LPM/258/IX/2025/RESKRIM, yang dibuat kliennya pada 18 September 2025.

‎Menurut Sebastian, penyidik diduga tidak menjalankan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal Polri terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara transparan dan akuntabel.

‎Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan wajib diberikan secara berkala, minimal satu kali dalam satu bulan, guna menjamin akuntabilitas proses penegakan hukum.

‎“SP2HP adalah hak pelapor. Di dalamnya harus memuat pokok perkara, perkembangan penanganan, kendala, serta rencana tindak lanjut. Jika ini tidak dijalankan secara optimal, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Sebastian.

‎Ia menegaskan, laporan ke Propam bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk kontrol agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan etika profesi kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H.,

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., membantah tudingan bahwa pihaknya tidak serius menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan pelapor masih dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami tetap memproses laporan tersebut dan tidak mengabaikannya. Dalam penerapan KUHAP terbaru, kami juga berhati-hati dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam agar tidak terjadi kesalahan prosedur,” jelas Iptu Anwar.

‎Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan empat kali SP2HP kepada pelapor, sehingga tudingan pengabaian dinilai tidak tepat.

‎Sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara, Unit Reskrim Polsek Sagulung disebut telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi pelapor Christin Ruth Natalia pada 20 September 2025, pemeriksaan saksi Hadriah pada tanggal yang sama, pemeriksaan saksi Martua Susanto Maniring pada 24 September 2025, penerimaan dokumen print out rekening koran dari pelapor, serta penyusunan administrasi penyelidikan.

‎Menanggapi laporan ke Propam, Iptu Anwar menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak kuasa hukum pelapor.

‎“Silakan saja jika ingin melapor ke Propam, itu hak mereka. Kami tetap bekerja sesuai SOP. Kami tidak mau abai dan lalai, karena jika prosedur tidak dijalankan dengan benar, kami juga bisa dipraperadilankan,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Polsek Sagulung serta pemeriksaan aduan masyarakat oleh Propam Polresta Barelang masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.(RP)‎

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version