Connect with us

9info.co.id | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026) siang.

‎Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri anggota Pansus lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang saat ini tengah dibahas.

‎Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu yang sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

‎Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan dari rumah tangga dan kawasan permukiman, tetapi juga harus menyentuh aspek hilir, terutama pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

‎“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan yang kompleks sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

‎“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” katanya.

‎Lebih lanjut, Rudi menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Lingkungan yang bersih dan tertata dinilai mampu meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi investasi dan pariwisata.

‎“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

‎Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

‎Pansus DPRD Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih optimal demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengunjung. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

SPMB 2026 Batam Dibuka 8 Juni, Siswa Tanpa KIA Tetap Bisa Daftar Sekolah

SPMB 2026 Batam Dibuka 8 Juni, Siswa Tanpa KIA Tetap Bisa Daftar Sekolah

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tetap dapat mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diambil untuk menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan.

‎SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Batam dijadwalkan mulai dibuka pada 8 Juni 2026. Menjelang pelaksanaan pendaftaran, Pemko Batam mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila anaknya belum memiliki KIA.

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kepemilikan KIA bukan menjadi syarat yang menghambat calon peserta didik untuk mengikuti proses penerimaan murid baru.

‎“Yang sudah punya KIA diunggah, dan yang belum diabaikan saja. Pemerintah memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan hanya karena belum memiliki KIA. Calon peserta didik tetap dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi, Rabu (3/6/2026).

‎Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemko Batam dalam memberikan pelayanan pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat. Pemerintah ingin memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi yang masih dalam proses pengurusan.

‎Meski demikian, masyarakat yang telah memiliki KIA tetap dianjurkan untuk mengunggah dokumen tersebut saat melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan sistem yang tersedia.

‎Pemko Batam juga terus berupaya meningkatkan kepemilikan KIA di kalangan anak-anak sebagai bagian dari pemenuhan administrasi kependudukan. Namun, proses penerimaan peserta didik baru tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang memudahkan masyarakat.

‎Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Batam dapat berjalan lancar dan seluruh calon peserta didik memperoleh akses pendidikan yang adil tanpa hambatan administratif. (MC).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain