Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bergerak cepat langsung mengunjungi 19 rumah warga di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang yang rumahnya kebakaran.

Rudi memerintahkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam untuk segera mendata warga yang menjadi korban kebakaran. Sehingga bantuan dari Pemko Batam dapat segera disalurkan.

“Karena ini uang negara jadi harus dihitung dulu. Saya sudah minta Dinsos segera menghitung dan bantuan segara di salurkan,” kata Rudi, Sabtu (22/1/2022).

Rudi mengatakan atas nama Pemko Batam tentu pihaknya ikut prihatin atas musibah kebakaran yang terjadi. Pihaknya menegaskan akan mengajak sejumlah pihak untuk turut membantu.

Salah satunya yakni Baznas, yang akan memberikan bantuan Rp10 juta kepada setiap keluarga atau rumah yang terbakar. Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat.

“Bantuan sembako sudah kita salurkan tadi, pakaian dan lainnya akan kita coba carikan,” ujarnya.

Sementara, untuk dokumen seperti KTP, KK, Ijazah, Surat Nikah dan dokumen lainnya, pihaknya memastikan Pemko Batam akan membantu untuk diurus secepatnya.

“Kalau dokumen nya dikeluarkan di Batam saya rasa mudah saja. Nanti OPD terkait yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.(mc)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain