Connect with us
BEA CUKAI

Rugikan Pendapatan Negara, Bea Cukai Batam Segel Kapal CR-6 yang Dipotong di Galangan Kapal PT. Marinatama Gemanusa Shipyard

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Keberadaan kapal CR-6 di PT. Marinatama Gemanusa Shipyard yang tengah dilakukan penutuhan oleh pihak PT. Sarana Sijori Pratama kini di Segel oleh pihak Bea Cukai Batam, Kamis (29/2/2024) kemarin.

Informasi penyegelan kapal CR-6 ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Sisprian Subiaksono.

“Ya benar, sedang kami lakukan penelitian pak,” kata Sisprian saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp_nya, Jumat (1/3/2024) malam.

Kendati demikian, Ia tidak menjelaskan apa alasan penyegelan kapal tersebut. “Saya belum dapat laporan lengkap dari lapangan pak,” tutupnya.

Jemi Prengky Simanjuntak dari kantor hukum JP Law Office dan Partners

Terpisah, Jemi Prengky Simanjuntak dari kantor hukum JP Law Office dan Partners Advokat dan konsultan hukum selaku kuasa hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping yang mewakili pemilik kapal juga membenarkan penyegelan kapal tersebut.

“Ya benar, saya juga barusan dapat informasi bahwa kapal CR-6 miliki klien kita kabarnya sudah disegel oleh Bea Cukai Batam,” ucap Jemi Frengki SH didampingi rekannya Agus Simanjuntak, SH di seputaran Nagoya.

Seperti diketahui, kapal CR-6 berbendera Tanzania ini tengah berproses hukum di negara Malaysia atas laporan pencurian kapal CR-6. Dan belakangan ini keberadaan kapal CR-6 diketahui sudah di Batam hingga dilakukan pemotongan untuk dijadikan scrab.

Terkait kasus pemotongan kapal itu sudah dilaporkan oleh Frengky Simanjuntak dari kantor hukum JP Law Office dan Partners Advokat dan konsultan hukum selaku kuasa hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Namun, usai Laporan Polisi masuk, pihak Ditreskrimum Polda Kepri belum melakukan police line tehadap kapal tersebut hingga kabar terakhir yang didapatkan kapal tersebut sudah disegel Bea Cukai Batam. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version