Connect with us
AMSBP Minta Kejaksaan Buka Terang Duga

Tak Sekadar Isu, AMSBP Resmi Laporkan Dugaan “Pipa Hantu” Proyek Drainase Jalan S. Parman ke Kejari Batam  

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dugaan keberadaan utilitas bawah tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “Pipa Hantu” di lokasi Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kini memasuki babak baru.

Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (30/7/2026). Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di jalur pembangunan drainase tanpa identitas maupun penanda kepemilikan yang jelas.

Koordinator AMSBP, Haris, mengatakan aliansi tersebut dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran daerah, serta perlindungan lingkungan di wilayah Kecamatan Sei Beduk.

“Aliansi ini kami bentuk sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan publik dan pembangunan. Saat ini AMSBP masih bersifat Ad Hoc Committee (HOC) karena kami menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Haris.

Menurutnya, laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh sejumlah media dan menjadi perhatian masyarakat.

Haris menegaskan bahwa AMSBP mendukung seluruh program pembangunan pemerintah. Namun, menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung pembangunan. Namun kami berharap seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai Detail Engineering Design (DED), spesifikasi teknis, dan aturan yang berlaku sehingga anggaran yang bersumber dari APBD benar-benar tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Soroti Dugaan “Pipa Hantu”

Dalam laporan tersebut, AMSBP menguraikan sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu poin utama ialah dugaan keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di bawah jalur pembangunan drainase, namun hingga kini belum diketahui secara pasti status kepemilikan maupun legalitasnya.

Menurut AMSBP, berdasarkan informasi yang mereka himpun, utilitas tersebut diduga belum terlihat tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pipa tersebut terus mengalirkan air meskipun tidak sedang terjadi hujan.

Apabila aliran tersebut berasal dari aktivitas tertentu, AMSBP menilai kondisi tersebut perlu dikaji secara teknis karena berpotensi memengaruhi kapasitas saluran drainase dalam menampung limpasan air hujan serta efektivitas fungsi pengendalian banjir yang menjadi tujuan pembangunan proyek.

AMSBP juga mencatat telah terjadi beberapa kali kerusakan jaringan air bersih di lokasi yang sama sehingga harus dilakukan perbaikan dan relokasi jaringan secara berulang.

Menurut AMSBP, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memengaruhi efisiensi pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Minta Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Melalui laporannya, AMSBP meminta Kejaksaan Negeri Batam, khususnya melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan yang diminta meliputi kesesuaian pekerjaan dengan DED, shop drawing, as-built drawing, spesifikasi teknis, hingga dokumen kontrak pekerjaan.

Selain itu, AMSBP meminta dilakukan verifikasi terhadap legalitas pipa utilitas beserta dokumen perizinannya, termasuk izin penempatan utilitas maupun izin crossing apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.

AMSBP juga meminta Kejaksaan memanggil dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, mulai dari instansi pemerintah, pemilik utilitas, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.

Tidak hanya itu, AMSBP berharap dilakukan evaluasi apakah keberadaan utilitas tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan, memenuhi standar teknis, serta apakah berdampak terhadap kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan APBD, maupun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran teknis, maupun indikasi tindak pidana, AMSBP meminta agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bahan pendukung laporan, AMSBP turut melampirkan dokumentasi foto dan video kondisi di lapangan, dokumentasi kerusakan serta relokasi jaringan air bersih, titik koordinat lokasi, salinan pemberitaan media, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Minta Evaluasi Dilakukan Secara Adil

Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami berharap dilakukan evaluasi teknis secara objektif. Ketika masyarakat yang terdampak pelebaran drainase harus mematuhi ketentuan yang berlaku, maka seluruh utilitas yang berada di lokasi proyek juga harus dievaluasi secara adil sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap objek yang sama,” ujarnya.

Laporan AMSBP diterima langsung oleh Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. Kejari Batam Siap Turun ke Lapangan

Dalam kesempatan tersebut, Arfian menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan pemerintah.

“Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Sebelumnya kami memang belum menerima informasi awal mengenai persoalan ini. Untuk proyek tersebut memang sudah pernah kami lakukan peninjauan. Insyaallah hari Senin kami akan berupaya turun kembali ke lapangan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diperjelas.

“Kami akan mengundang seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dibuka secara terang sehingga diperoleh penjelasan yang objektif tanpa mengganggu pelaksanaan proyek pemerintah.”

Menurut Arfian, keterbukaan terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan.

“Surat resminya bahkan belum kami terima sepenuhnya, tetapi kami sudah langsung menerima dan mengundang rekan-rekan untuk berdiskusi. Ini merupakan bentuk keterbukaan kami terhadap partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Bentuk Partisipasi Masyarakat

AMSBP menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksanaan proyek pemerintah juga harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, pembangunan infrastruktur wajib memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sehingga setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta menjamin mutu dan keselamatan konstruksi.

Di akhir keterangannya, Haris menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batam yang telah menerima laporan AMSBP dan merespons cepat aspirasi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batam atas keterbukaan dan kesediaannya menerima laporan masyarakat. Kami berharap proses yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum, kepastian teknis, serta meningkatkan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah sehingga hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan penggunaan keuangan daerah tetap akuntabel,” pungkas Haris. (Red.)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pemantauan terhadap kondisi seluruh waduk, khususnya Waduk Nongsa yang mengalami penurunan Tinggi Muka Air (TMA).

Berdasarkan pemantauan, TMA Waduk Nongsa berada pada level 5,96 meter. Kondisi ini mendorong BP Batam dan PT ABH melakukan pengaturan pengambilan air baku untuk menjaga ketahanan cadangan air yang tersedia di tengah fenomena El Nino.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memahami keresahan warga Nongsa akibat kondisi tersebut. Ia pun telah menginstruksikan tim untuk turun langsung ke area sekitar waduk guna menindaklanjuti keresahan masyarakat.

“Kami terus memantau kondisi waduk setiap hari. Pengaturan produksi juga terus dilakukan sebagai langkah antisipasi agar cadangan air baku dapat bertahan lebih lama, terutama selama kondisi cuaca masih minim hujan. Pada prinsipnya, kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan bahwa tim BP Batam bersama PT ABH juga telah melakukan suplai air bersih melalui mobil tangki sebagai langkah antisipatif sementara. Terutama bagi wilayah yang alirannya belum terpenuhi secara maksimal.

Di samping itu, solusi lain terhadap permasalahan ini juga telah dilakukan. Salah satunya dengan penguatan suplai ke wilayah Nongsa. Setelah dilakukan pengoperasian sistem pendukung tersebut, aliran suplai ke masyarakat perlahan akan kembali optimal.

Berdasarkan laporan tim, Amsakar menjelaskan bahwa produksi air bersih di Batam secara keseluruhan saat ini masih di atas kebutuhan rata-rata.

Dengan tingkat kehilangan air sekitar 16 persen, volume air yang efektif masuk ke sistem distribusi mencapai sekitar 3.780 Lps. Angka tersebut masih berada di atas kebutuhan rata-rata masyarakat yang mencapai sekitar 3.700 Lps. Dengan demikian, sistem saat ini masih memiliki margin sekitar 80 Lps di atas kebutuhan rata-rata.

Meski demikian, lanjutnya, BP Batam terus memberikan perhatian khusus terhadap wilayah yang sumber air bakunya berasal dari waduk dengan kondisi TMA yang terus dipantau, terutama Nongsa dan Sei Harapan.

“Penurunan tampungan air baku memang terjadi seiring rendahnya intensitas hujan. Kondisi tersebut akan terus kami evaluasi dan sejumlah skenario antisipasi juga telah disiapkan agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya lagi.

Siapkan Sejumlah Skenario Antisipasi

Untuk menghadapi kemungkinan berlanjutnya kondisi minim hujan, BP Batam juga menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.

Salah satunya melalui koordinasi tambahan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu meningkatkan potensi hujan di kawasan tangkapan air dan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 50 liter per detik (lps) di Sei Ladi untuk menambah daya dorong dan kontinuitas pasokan air.

BP Batam juga mengkaji pemanfaatan sejumlah embung sebagai sumber alternatif. Beberapa opsi yang disiapkan antara lain memompa air dari embung untuk membantu mengisi waduk terdekat atau membangun fasilitas pengolahan air baru di sekitar embung sehingga air dapat dimanfaatkan untuk mendukung sistem distribusi.

Skenario pengaturan suplai secara bergilir juga menjadi bagian dari opsi yang dikaji. Namun, penerapannya akan mempertimbangkan kondisi jaringan perpipaan dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kami tidak ingin menunggu sampai kondisi menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, berbagai skenario sudah kami siapkan dan terus kami evaluasi berdasarkan perkembangan kondisi waduk di lapangan. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegas Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.

Dalam jangka panjang, Denny mengungkapkan bahwa BP Batam juga terus mengembangkan konsep Batam Integrated Total Water Management untuk memperkuat ketahanan air dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber air baku konvensional.

Pengembangan sumber air alternatif mencakup pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), air daur ulang, embung, serta pemanfaatan stormwater.

Dalam rencana atau proyeksi ketersediaan sumber air jangka panjang, Denny mengatakan BP Batam menargetkan kontribusi SWRO sebesar 2.500 Lps, air daur ulang 500 Lps, serta pemanfaatan embung dan stormwater sebesar 500 Lps.

Secara teknis, BP Batam juga mengkaji opsi pengembangan waduk laut dan pemanfaatan sumber air dari wilayah sekitar Batam dengan total rencana kapasitas mencapai 3.000 Lps.

Langkah tersebut dipersiapkan untuk menjawab kebutuhan air Batam yang diproyeksikan mencapai 7.149 Lps pada 2045, seiring pertumbuhan penduduk, kawasan hunian, industri, pusat data, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

“Ketahanan air merupakan kebutuhan bersama. Oleh karena itu, BP Batam tidak hanya fokus pada kondisi hari ini, tetapi juga menyiapkan sumber air baru untuk di masa mendatang,” tutup Denny. (DN)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version