Connect with us
Terima Sertifikat Hak Milik, Warga Rempang Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dan BP Batam

Terima Sertifikat Hak Milik, Warga Rempang Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dan BP Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Warga terdampak pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan BP Batam atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah baru di Tanjung Banon.

Rantau, warga asal Desa Pasir Panjang, mengatakan jika SHM ini adalah buah dari kesabaran masyarakat dalam mendukung rencana strategis pemerintah yang ingin membangun Rempang sebagai Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi.

“Ribuan terima kasih saya dan keluarga ucapkan kepada Pak Presiden, Pak Menteri AHY dan BP Batam. Alhamdulillah, akhirnya kami menerima sertifikat untuk rumah baru kami di Tanjung Banon,” ujarnya usai menerima SHM dari Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (18/3/2025).

Rantau mengaku senang atas kepedulian pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat terdampak pengembangan Kawasan Terpadu Rempang.

Melalui pendekatan yang humanis dan komunikatif, lanjutnya, banyak persoalan yang akhirnya terselesaikan dengan baik.

“Rumah baru kami juga sangat nyaman. Ini menjadi berkah Ramadan yang tak ternilai bagi kami sekeluarga,” tambahnya.

Senada, warga lainnya bernama Angga turut mengapresiasi komitmen BP Batam dan pemerintah pusat yang telah menyerahkan SHM kepada warga terdampak rencana pengembangan Rempang Eco-City.

Menurut Angga, penyerahan ini merupakan momentum untuk meyakinkan masyarakat untuk menyukseskan program transmigrasi lokal dan pengembangan wilayah Rempang sebagai pusat ekonomi baru di Batam.

“Terima kasih atas komitmen dari Pak Prabowo, Pak AHY dan BP Batam yang telah memberikan SHM kepada kami. Sertifikat yang kami tunggu akhirnya terbit dan telah diterima,” ungkapnya dengan raut wajah Bahagia.

Tidak hanya Rantau dan Angga, Nek Leha juga tampak bahagia saat menerima SHM dari Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sambil menahan tangis, Nek Leha mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui Menko AHY yang telah menyerahkan SHM rumah baru miliknya.

“Alhamdulillah rumahnya nyaman. Terima kasih banyak kepada Pak Presiden, sejak saya kecil sampai tua sekarang baru hari ini saya menerima sertifikat. Terima kasih pula kepada BP Batam yang telah banyak membantu kami,” ujarnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version