Connect with us

9info.co.id | BATAM — Suasana panas menyelimuti halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin siang (21/4/2025), saat ratusan warga menggelar aksi demonstrasi mendesak pencopotan Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad. Mereka menilai pimpinan imigrasi tidak bertindak tegas dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial IRS (20) yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Chen Shen.

Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat ini berlangsung dengan orasi keras dan penuh emosi. Para demonstran menuntut agar pelaku segera dideportasi secara permanen dan dicekal untuk tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia. Mereka juga meminta kejelasan dari pihak Imigrasi mengenai alasan Chen Shen masih berada di Batam meski kasus penganiayaan tersebut telah mencuat ke publik.

“Kami meminta Kepala Imigrasi keluar dan menjelaskan kenapa pelaku masih bebas berkeliaran di Batam,” teriak seorang orator perempuan dari atas mobil komando.

Ketegangan meningkat saat salah satu orator mengancam akan menerobos masuk ke dalam kantor jika tidak ada pihak Imigrasi yang menemui mereka. “Jangan adu domba kami dengan polisi. Jangan pancing kami untuk anarkis!” serunya lantang.

Kasus ini berawal pada 26 Februari 2025, ketika IRS diduga dianiaya oleh Chen Shen di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Pelaku sempat dideportasi ke Singapura, namun kemudian diketahui kembali masuk ke Indonesia dan bekerja secara legal dengan menggunakan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), yang memicu kemarahan keluarga korban dan publik.

“Kami merasa hukum tidak adil. Pelaku bisa kembali seolah tak terjadi apa-apa,” ujar BT, anggota keluarga korban.

Massa berorasi dan menuntut pencopotan Hajar Aswad dari jabatannya sebagai Kepala Imigrasi Batam karena dinilai gagal menjalankan tugas dengan tegas dan melindungi kepentingan hukum nasional.

“Kami menuntut Imigrasi segera mendeportasi Chen Shen dan memberikan keadilan bagi korban. Jika tidak ada tindakan tegas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam,” kata BS, salah satu koordinator aksi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr Rolas Sitinjak, menyatakan bahwa deportasi saja tidak cukup. Ia menegaskan pentingnya pencekalan terhadap pelaku agar tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia. “Ini bukan hanya demi keadilan untuk IRS, tetapi juga demi menjaga kedaulatan hukum negara,” tegas Rolas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Imigrasi Batam. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa perwakilan demonstran akhirnya diizinkan untuk melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat imigrasi.

Diketahui, aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar oleh DPD Indonesia Youth Congress pada Kamis (27/03/2025) lalu. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

9info.co.id | BATAM – Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama jajaran Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Rabu (12/8/2026).

Rombongan BP Batam diterima secara hangat oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Edi Purwanto, serta Komisioner Bidang Regulasi KIP, Rini Purwandari, di Ruang Pertemuan Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ariastuty menyampaikan bahwa kunjungan ke KIP tidak hanya menjadi momentum untuk memperkenalkan BP Batam dan jajaran pejabat struktural yang baru, tetapi juga sebagai sarana untuk memperoleh masukan serta bertukar pikiran terkait penguatan keterbukaan informasi publik.

“Kehadiran kami di Komisi Informasi Pusat ini selain untuk memperkenalkan BP Batam dan jajaran pejabat struktural yang baru, juga untuk mendapatkan masukan dan bertukar pikiran mengenai langkah-langkah progresif yang dapat kami lakukan,” ujar Ariastuty.

BP Batam sebelumnya berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 96,90 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

“Kami tidak ingin berhenti pada capaian yang sudah ada, tetapi ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di BP Batam,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Edi Purwanto, mengapresiasi berbagai langkah dan inovasi yang telah dilakukan BP Batam dalam memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, upaya BP Batam dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) internal menunjukkan adanya komitmen untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan secara konsisten.

Selain itu, BP Batam juga dinilai telah melakukan berbagai penyempurnaan pelayanan, termasuk melalui digitalisasi serta pemenuhan kebutuhan layanan informasi bagi pemohon penyandang disabilitas.

Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BP Batam, khususnya berbagai inovasi dan upaya yang telah disiapkan dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik,” kata Edi.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi BP Batam dan Komisi Informasi Pusat untuk memperkuat sinergi dalam mendorong tata kelola informasi publik yang semakin transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (RUD)

Continue Reading

Berita Lain