Connect with us
43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

More Videos

9info.co.id | BATAM – Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan Batam menunjukkan mobilitas yang tinggi dengan tetap diiringi kondisi yang aman dan kondusif. Tercatat sebanyak 43.791 penumpang meninggalkan Batam melalui pelabuhan domestik dalam wilayah kerja BP Batam selama periode 13 hingga 16 Maret 2026.

Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan Benny Syahroni mengatakan angka ini mengalami peningkatan sebesar 4,8% dibandingkan periode yang sama Tahun 2025.

Sementara itu, sebanyak 23.981 penumpang tercatat tiba di Batam melalui Pelabuhan Domestik dalam wilayah kerja BP Batam yang mencerminkan tingginya pergerakan masyarakat selama masa Angkutan Laut Lebaran tahun ini.

“Penumpang yang datang ke Batam melalui Pelabuhan Domestik justru mengalami kenaikan sangat signifikan yakni mencapai 18%. Hal ini menandakan antusiasme masyarakat pada musim mudik ini cukup tinggi,” ujar Benny dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan tren tahun sebelumnya serta mempertimbangkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret 2026, puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada 27 hingga 29 Maret 2026.

Benny pun mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk merencanakan perjalanan dengan baik serta membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari praktik percaloan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli tiket dari pihak yang tidak resmi. Pastikan pembelian dilakukan melalui loket resmi maupun platform daring yang telah bekerja sama dengan operator, demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Benny.

Imbauan ini pun sejalan dengan pernyataan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad yang menegaskan bahwa optimalisasi pelayanan merupakan prioritas utama selama periode Angkutan Laut Lebaran.

BP Batam telah menyiagakan Posko Angkutan Laut Lebaran 2026 di sejumlah titik strategis sebagai pusat kendali operasional antara lain Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur, Sekupang, Harbour Bay, serta Terminal Bintang 99 Persada (Pelni).

“Kami memastikan seluruh fasilitas pelabuhan, jadwal kapal, serta sistem pelayanan berjalan optimal. Posko Angkutan Laut Lebaran menjadi pusat kendali untuk merespons cepat setiap dinamika di lapangan,” ujar Amsakar.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa kesiapan layanan terus diperkuat di seluruh titik pelabuhan. Ia bersama Kepala BP Batam dan jajaran juga telah melakukan peninjauan langsung ke Terminal Ferry Domestik Sekupang pada Minggu, 15 Maret 2026, guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

“Kami terus memperkuat koordinasi antar-instansi demi menjamin perjalanan masyarakat yang aman, nyaman, dan lancar. Keamanan di titik-titik padat penumpang menjadi atensi khusus kami,” tegas Li Claudia Chandra.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, BP Batam bersama seluruh stakeholder akan terus meningkatkan pengawasan, kesiapan operasional, serta kualitas layanan di seluruh pelabuhan, khususnya dalam menghadapi puncak arus balik mendatang. (MT).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version