Connect with us
Jamin Kemudahan Berusaha, ⁠Kepala BP Batam Buka Sosialisasi Permendag Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 Tentang Peraturan Ekspor dan Impor di KPBPB Batam

Jamin Kemudahan Berusaha, ⁠Kepala BP Batam Buka Sosialisasi Permendag Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 Tentang Peraturan Ekspor dan Impor di KPBPB Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam Muhammad Rudi membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di KPBPB Batam, pada Selasa (27/2/2024).

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aston Batam itu dihadiri lebih dari 300 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Rudi, menegaskan pentingnya peran sektor ekspor dan impor dalam memajukan perekonomian di Kota Batam dan nasional.

Ia berharap para pelaku usaha di KPBPB Batam dapat turut serta berkontribusi dalam upaya tersebut.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan harapannya agar realisasi dari aturan tersebut dapat segera dieksekusi dan dilimpahkan kepada para pelaku usaha.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perijinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha,” ungkap orang nomor satu di Batam itu.

Ditambahkan, percepatan dalam proses pengurusan izin ekspor-impor diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk berusaha di kota Batam, terutama karena Batam merupakan zona perdagangan bebas yang strategis.

“Pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin, dan jika terdapat kendala, maka kita harus segera dudukan bersama permasalahan tersebut untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adapun salah satu pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan tersebut, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo; Perancang Peraturan Perundang-undagan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Widdiyanti Dwi Maynarni; Kepala Seksi Fasilitas Perdagangan Bebas, Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Hendra Kurnia

Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo selaku narasumber mengatakan, di dalam peraturan tersebut mengatur perubahan pengawasan dari post-border ke border.

“Pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS,” sebutnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version