Connect with us
Upaya Wujudkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam – Ombudsman RI Gelar FGD

Upaya Wujudkan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam – Ombudsman RI Gelar FGD

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas, Promosi, dan Protokol bersama Ombudsman Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkungan BP Batam pada Rabu (28/2/2024) di Balairungsari BP Batam.

Dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, FGD ini menghadirkan narasumber Asisten Muda Ombudsman RI, Maulana Putra beserta tim.

Dalam sambutannya, Wahjoe menjelaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya di lingkungan BP Batam.

“Dengan mengedepankan prinsip dan asas pelayanan publik, implementasi Undang-Undang tentang Pelayanan Publik wajib kita jadikan landasan sebagai dasar bagi kita untuk melayani masyarakat maupun investor,” ujar Wahjoe.

Ia turut menjelaskan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga yang berwenang untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Badan Publik dan momen ini menjadi kesempatan emas bagi BP Batam untuk mengevaluasi penilaian sebelumnya.

“Terima kasih kepada Ombudsman RI sudah mengagendakan pendampingan penilaian kepada BP Batam, bagi kami kesempatan ini sangat berharga dan kami tentu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kami dengan harapan akan meningkatkan hasil penilaian BP Batam oleh Ombudsman RI kedepannya,” terang Wahjoe.

Setelah FGD yang diikuti oleh 12 Unit Pelayanan dan Badan Usaha di lingkungan BP Batam ini selesai digelar, Tim Ombudsman RI didampingi Tim Humas BP Batam melangsungkan kunjungan lapangan ke Pusat Perencanaan Program Strategis, Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, serta Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu guna mengecek kesiapan pelayanan pada masing-masing Unit Kerja tersebut.

Sementara itu, di kesempatan berbeda Kepala BP Batam, Muhammad Rudi turut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga dapat memudahkan masyarakat hingga investor dalam mengurus kepentingannya di BP Batam.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan harapan dapat memudahkan masyarakat dan investor mengurus berbagai perizinan serta kebutuhan lainnya sehingga ekonomi dan pembangunan Batam akan terus bertumbuh positif,” pungkas orang nomor satu di Batam ini. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version