Connect with us
Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2023 Meroket Capai 7 Persen, Muhammad Rudi Apresiasi Semua Pihak

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2023 Meroket Capai 7 Persen, Muhammad Rudi Apresiasi Semua Pihak

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengaku bersyukur atas pertumbuhan ekonomi Batam meningkat tajam hingga 7,04 persen sepanjang tahun 2023. Angka itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau sebesar 5,20 persen dan nasional 5,05 persen.

“Kita patut bersyukur atas capaian itu, dukungan pusat, sinergi bersama Forkopimda dan masyarakat serta pembangunan yang dilakukan dapat kita rasakan bersama hasilnya,” kata Muhammad Rudi di Batam Center, Rabu, (28/2/2024).

Di bawah kepemimpinannya, Batam memang tengah gencar membangun infrastruktur bertaraf modern dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sebut saja pembangunan jalan-jalan utama yang menghubungkan Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Batu Ampar.

Meski belum rampung sepenuhnya, keindahan dan peningkatan ruas jalan sepanjang 20 km tersebut sudah dirasakan.

Muhammad Rudi meyakini dengan pengembangan infrastruktur tersebut akan memudahkan akses dan proses bisnis di Batam semakin cepat dan mudah. Apalagi sebelumnya ditambah dengan terbitnya PP 41 Tahun 2021 yang mengamanatkan kemudahan perizinan berusaha di KPBPB Batam.

Data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, realisasi investasi tahun 2023 secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar Rp 2,38 triliun atau meningkat 18 persen jika dibandingkan tahun 2022 lalu.

Dalam data tersebut, total realisasi investasi di Batam tahun 2023 sebesar Rp 15,6 triliun. Dengan rincian, investasi dari PMDN sebesar Rp 6,8 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 8,8 triliun.

“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang telah bersama pemerintah berupaya meningkatkan ekonomi di Kota Batam,” sebutnya.

Diketahui sejumlah proyek strategis yang tengah dikembangkan seperti pengembangan Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Batu Ampar dan KEK Kesehatan Sekupang hingga Kawasan Rempang Eco City diharapkan akan menjaga memacu pertumbuhan ekonomi Batam dan Nasional kedepannya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version