Connect with us
Kapolresta Barelang Terima Kunjungan Silaturahmi PLN Batam

Kapolresta Barelang Terima Kunjungan Silaturahmi PLN Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka mempererat siraturahmi sekaligus untuk meningkatkan kolaborasi bersama demi memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat Batam, PT PLN Batam melakukan kunjungan kepada Polresta Barelang yang disambut langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi., pada 16 Juli 2024 lalu.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan selain sebagai ajang meningkatkan silaturahmi, pertemuan ini juga sebagai koordinasi terkait layanan menjaga pasokan listrik tetap andal kepada masyarakat.

“Dalam usaha memberikan pelayanan terbaik, PLN Batam membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders. Untuk hal tersebut PLN Batam akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ucap Zulhamdi.

Lebih lanjut Ia menambahkan pelayanan publik terkait peningkatan pelayanan kelistrikan selama ini berjalan lancar dan aman. Keberhasilan ini disebabkan adanya kerjasama yang baik antara PLN Batam dengan stakeholders, salah satunya Polri.

“Kami berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin,” katanya lagi.

Pada kesempatan tersebut Zulhamdi juga menjelaskan bahwa saat ini PT PLN Batam sedang menjalankan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif atau Tariff Adjustment dengan tetap melindungi daya beli masyarakat khususnya yang kurang mampu.

“ Tariff Adjustment pada Triwulan III tahun 2024 tidak berlaku bagi pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Adapun penyesuaian tarif diberlakukan untuk 11 golongan tarif yang sejak tahun 2017 belum pernah ada penyesuaian,” jelas Zulhamdi

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan sehingga pelanggan kurang mampu tetap dapat terlindungi dan pelanggan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.

“Kami berharap, PLN Batam dan Polresta Barelang dapat terus berkolaborasi dan bersinergi. Sebagai perusahaan pelayanan publik PLN Batam butuh dukungan dari Polresta Barelang sehingga semuanya berjalan sebagaimana peraturan yang berlaku di Negara kita. Dengan begitu PLN Batam dapat fokus mengahadirkan layanan yang aman dan andal bagi seluruh masyarakat,” tutup Zulhamdi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi. menanggapi positif kerja sama yang selama ini terjalin baik antara PLN Batam dengan Polresta Barelang.

“Kami berharap, agar PLN Batam dan Polresta Barelang dapat terus meningkatkan komunikasi dan juga aktif dalam bertukar informasi seputar layanan terhadap masyarakat,” tutur Ompusunggu.

“Dengan kelistrikan yang aman dan andal, tentunya akan menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan budaya disiplin masyarakat, sehingga tata kehidupan masyarakat Batam jadi lebih aman dan nyaman. Bersama kita juga menyadari bahwa peran listrik sangat penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kota Batam”, ujarnya lagi.

Terkait penyesuaian tarif listrik, Heribertus menyerahkan kepada PLN Batam untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami, aparat Kepolisian Republik Indonesia selaku alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,” jelas Ompusunggu.

“Semoga kerja sama Polri dan PLN Batam dapat diimplementasikan dilapangan. PLN Batam juga jangan segan-segan apabila ada permasalahan di lapangan segera laporkan, kami siap membantu,” tutup Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version