Connect with us
Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Merdeka Trail Run Vol. 02 Sukses Digelar, Panbil Nature Reserve Tantang Peserta Taklukkan Jalur Ekstrem

9info.co.id | BATAM – Panbil Nature Reserve kembali sukses menggelar Merdeka Trail Run Vol. 02 pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Mengusung tema “Face Your Fear!”, ajang lari lintas alam tersebut menghadirkan tantangan lebih ekstrem dan terjal dibandingkan pelaksanaan perdana pada 2024, terutama pada kategori 20 kilometer (20K).

Ratusan peserta ambil bagian dalam kegiatan olahraga yang digelar di kawasan Panbil Nature Reserve, Batam. Selain menjadi ajang kompetisi, Merdeka Trail Run juga menjadi bagian dari momentum memperingati kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong masyarakat menerapkan gaya hidup sehat melalui olahraga.

Operasional Manager Panbil Nature Reserve, Metta Bayu, mengatakan penyelenggaraan tahun ini memberikan peluang lebih besar kepada peserta untuk meraih podium dengan penambahan kategori perlombaan.

“Apabila di tahun 2024 hanya ada dua kategori pemenang yaitu 10K dan 20K, tahun ini kami membuka lebih banyak kategori podium, yaitu 10K Reguler Male dan Female, 10K Master Male dan Female, serta 20K,” ujar Metta Bayu.

Menurutnya, penambahan kategori tersebut diharapkan dapat meningkatkan antusiasme peserta. Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah keikutsertaan peserta senior berusia 75 tahun yang tetap bersemangat menyelesaikan lintasan yang telah disiapkan panitia.

“Kami sangat mengapresiasi semangat beliau dalam menyelesaikan track yang kami siapkan,” katanya.
Panbil Nature Reserve juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Merdeka Trail Run Vol. 02, termasuk sponsor utama Bank Mandiri dan Bank BRI serta sejumlah sponsor lainnya, di antaranya BPR Dana Makmur, Fithub, RS Griya Medika, Kiens, Telkomsel, Burger King, Putra Padu Mitra Jaya dan Visalux Eco King.

Catatan Waktu Para Juara

Persaingan berlangsung ketat di sejumlah kategori. Pada kategori 10K Reguler Male, podium pertama berhasil diraih dengan catatan waktu 42 menit 59 detik.

Sementara pada kategori 10K Reguler Female, peraih podium pertama mencatat waktu 1 jam 19 menit.
Untuk kategori 10K Master Male, podium pertama diraih dengan catatan waktu 1 jam 45 detik, sedangkan kategori 10K Master Female mencatat waktu terbaik 1 jam 17 menit.

Persaingan semakin ketat pada kategori 20K. Podium pertama berhasil mencapai garis finis dengan catatan waktu 2 jam 11 menit 13 detik, disusul podium kedua dengan waktu 2 jam 11 menit 22 detik, dan podium ketiga dengan catatan waktu 2 jam 22 menit 52 detik.

Panitia menetapkan cut-off time (COT) untuk memastikan peserta menyelesaikan lintasan dalam batas waktu yang ditentukan. Peserta kategori 10K diberikan waktu maksimal 3 jam, sedangkan peserta kategori 20K memiliki waktu maksimal 6 jam untuk mencapai garis finis dan memperoleh medali.
Jalur Ekstrem Jadi Tantangan

Karakter lintasan yang terjal menjadi salah satu daya tarik utama Merdeka Trail Run Vol. 02. Sejumlah peserta mengaku harus mengerahkan tenaga ekstra untuk menaklukkan tanjakan dan turunan yang tersedia di sepanjang jalur.

Salah seorang peserta kategori 10K Reguler Male yang enggan disebutkan namanya menyebut lintasan tahun ini sangat menantang.

“Jalurnya ekstrem banget ini. Tanjakannya tidak ada lawan. Cuma di sini bisa menemukan tanjakan dan turunan yang luar biasa. Tapi seru,” ujarnya.

Ia mengaku baru pertama kali mengikuti Merdeka Trail Run dan merasa bangga dapat menyelesaikan lintasan yang disiapkan panitia.

“Saya tidak bisa membayangkan seberapa berat kategori 20K. Yang 10K saja sudah berhasil membuat kaki saya hampir lepas,” katanya sembari bergurau.

Dorong Gaya Hidup Sehat

Rangkaian Merdeka Trail Run Vol. 02 ditutup dengan penampilan Disco Kaki 5 yang menambah semarak suasana setelah para peserta menyelesaikan perlombaan.
Kesuksesan penyelenggaraan tahun ini kembali menegaskan posisi Merdeka Trail Run sebagai salah satu kegiatan olahraga berbasis alam yang menggabungkan tantangan fisik, rekreasi dan semangat kemerdekaan.

Panbil Nature Reserve berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai ajang kompetisi tahunan, tetapi juga mampu mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia untuk menjalani pola hidup sehat melalui aktivitas olahraga.

Dengan mengusung semangat “Face Your Fear!”, Merdeka Trail Run Vol. 02 mengajak peserta bukan hanya beradu cepat mencapai garis finis, tetapi juga menghadapi keterbatasan diri dan menaklukkan tantangan alam yang disiapkan di kawasan Panbil Nature Reserve. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version