Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kebisuan pejabat publik di tengah maraknya kekerasan dan pelanggaran hukum adalah pertanda bahaya. Camat Batu Aji, Kota Batam, didapati tidak memberikan respons sama sekali atas permintaan konfirmasi dan data resmi dari Sentralnews.com terkait legalitas dan pengawasan puluhan kafe di wilayahnya. Keheningan ini terjadi ketika bukti-bukti tindak kriminal di balik pintu kafe-kafe tersebut terus menumpuk dan meneror warga.

Surat resmi bernomor 100/SN-INV/I/2026 yang dilayangkan sejak 6 Januari 2026 dan ditembuskan ke Kapolsek serta Satpol PP Kota Batam, hingga kini tak juga dijawab. Pertanyaan kritis tentang jumlah kafe berizin, mekanisme pengawasan, dan langkah penindakan terhadap kafe yang diduga menjadi sarang peredaran miras ilegal, narkoba, hingga eksploitasi manusia tenggelam dalam kesunyian.

Wajah Buram Hiburan Malam: Dari Pengeroyokan Hingga Dugaan Eksploitasi

Sementara pemerintah kecamatan Batu Aji memilih diam, penderitaan warga dan korban justru berbicara nyata. Berikut fakta-fakta kelam yang terungkap:

1. Pengeroyokan Brutal di Cafe Deagon (Februari 2025): Seorang pemuda, Bagus Harahap (22), menjadi korban pengeroyokan hingga terluka. Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji.

2. Dugaan Keterlibatan Kafe dalam Eksploitasi (TPPO): Penyidik bahkan memanggil pengelola Diamond dan Orion KTV Club untuk dimintai keterangan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 15 korban eksploitasi. Ini mengindikasikan lingkungan usaha yang sangat rawan.

3. Penganiayaan di King Club (Desember 2025): Pandu Wijaya (43) menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tak dikenal di klub malam tersebut.

4. Petugas Keamanan Jadi Pelaku Penganiayaan: Di kafe Deagon yang sama, seorang pengunjuk berinisial BS (22) justru dianiaya oleh petugas keamanan kafe sendiri karena persoalan sepele.

5. Kekerasan Berulang di Super Z Club (April 2025): STP (25) mengalami luka robek di kepala akibat dipukul botol oleh pengunjung lain di dalam kafe.

Tegaskan Fungsi dan Kewajiban Aparat: Ini Bukan Hanya Masalah Ketertiban, Tapi Kejahatan Terstruktur!

Kebungkaman Camat Batu Aji melanggar dua fungsi utama pemerintahan :

1. Fungsi Pelayanan dan Pengawasan:

Camat sebagai perpanjangan tangan Walikota wajib memastikan setiap usaha berizin dan beroperasi sesuai norma. Pertanyaan mendasar seperti “Berapa jumlah kafe legal vs ilegal?” adalah data minimal yang harus dimiliki dan dipertanggungjawabkan.

2. Fungsi Perlindungan Masyarakat:

Membiarkan kafe tanpa pengawasan ketat yang menjadi lokasi kejahatan sistematis sama dengan mengabaikan keselamatan jiwa dan keamanan warga. Ini adalah kegagalan menjalankan amanat konstitusi.

Sementara itu, tugas aparat penegak hukum (Polsek & Satpol PP) yang menerima tembusan surat juga patut dipertanyakan. Apakah koordinasi dengan kecamatan benar-benar berjalan? Atau selama ini mereka bekerja sendiri-sendiri tanpa dukungan data dari pemerintah setempat?

Seruan Kepada Publik dan Pemerintah Kota Batam

Sudah cukup warga menjadi korban. Sudah cukup ketakutan merajalela. Kebisuan Camat Batu Aji adalah pintu masuk bagi anarki dan kejahatan yang terorganisir.

Warga mendesak agar Walikota Batam untuk segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap kinerja dan data di Kecamatan Batu Aji, serta memimpin razia terpadu lintas instansi.

Kapolresta Barelang untuk mengusung pendekatan crime prevention dengan memetakan kafe-kafe rawan kejahatan berdasarkan data, bukan hanya menunggu laporan. Dan Ketua DPRD Kota Batam untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki potensi kebocoran dalam sistem perizinan dan pengawasan tempat hiburan.

Pertanyaan terbesar kini, Apa yang disembunyikan oleh kebisuan ini? Apakah ada “permainan” yang membuat aparat dan pemerintah setempat enggan membuka data? Masyarakat berhak tahu, dan korban berhak mendapat keadilan. Waktunya bertindak tegas!

Editor red/tim.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.

‎Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.

‎Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.

‎Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.

‎”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.

‎Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.

‎Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.

‎Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.

‎”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.

‎Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.

‎Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.

‎”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.

‎Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.

‎Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.

‎Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain