Connect with us

9info.co.id | BATAM – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam mendatangi lokasi usaha cucian motor (doorsmeer) di Jalan R. Soeprapto, tepatnya di depan Gereja HKBP Mahanaim, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kamis (23/7/2026), memunculkan polemik baru.

‎Selain menyoroti keberadaan kios cucian motor yang diduga berdiri di atas lahan milik pengembang, legalitas pembangunan deretan ruko milik PT Surya Aji Pratama di lokasi tersebut juga kembali menjadi perhatian.

‎Kedatangan tim Satpol PP yang dipimpin Kasi Penindakan, Jonri, disebut sebagai tindak lanjut atas surat keberatan dari PT Surya Aji Pratama.

‎Dalam surat tersebut, pengembang mengklaim kios cucian motor berdiri di atas lahan yang menjadi bagian dari Penetapan Lokasi (PL) perusahaan.

‎”Kami datang untuk melakukan survei lokasi sesuai PL yang ditunjukkan oleh pihak pengembang,” ujar Jonri kepada awak media di lokasi.

‎Namun, pengelola doorsmeer, Limbong, membantah telah menyerobot lahan milik pengembang. Warga Perumahan RKT itu mengaku telah lama membersihkan dan memanfaatkan lokasi tersebut tanpa ada keberatan dari pihak mana pun.

‎”Rumah saya di sini. Saya bersihkan tempat ini dari dulu tidak ada yang mempermasalahkan.

‎Kenapa setelah saya rapikan dan buka usaha cucian motor malah mau digusur? Padahal usaha ini berada di atas ROW jalan. Kalau memang pemerintah mau pelebaran jalan, saya siap, tapi jangan karena kepentingan lain,” ujarnya.

‎Limbong juga mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang menurutnya semula merupakan kawasan buffer zone, ROW 30 meter, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun kini telah berubah menjadi kawasan komersial yang dipenuhi bangunan ruko.

‎”Kalau memang dulunya buffer zone dan RTH, bagaimana bisa berubah menjadi ruko yang diperjualbelikan?

‎Apakah pembangunan ruko itu sudah sesuai aturan? Drainase bisa ditutup untuk halaman ruko, sementara saya yang hanya mencari nafkah di atas drainase justru dipersoalkan,” katanya.

‎Di sisi lain, berdasarkan dokumen Penetapan Lokasi (PL) yang diperlihatkan kepada Satpol PP, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam PL dengan kondisi faktual di lapangan.

‎Dugaan tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi berwenang guna menghindari potensi sengketa lahan.

‎Sorotan terhadap pembangunan ruko di lokasi tersebut juga bukan kali pertama muncul.

‎Pada tahun 2008, proyek pembangunan ruko di Jalan R. Soeprapto, tepat di depan Gereja HKBP Mahanaim, diketahui pernah digugat oleh masyarakat, dan dalam perkara tersebut pengembang disebut kalah.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum yang kemudian digunakan sehingga pembangunan ruko dapat kembali dilanjutkan.

‎Sebagaimana diketahui, pembangunan ruko di Kota Batam wajib mengacu pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta memperoleh alokasi lahan dari BP Batam.

Selain itu, pembangunan juga harus memenuhi persyaratan seperti kesesuaian zona komersial, kepemilikan Surat Keputusan (SK) Alokasi Lahan atau faktur BP Batam, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga penyediaan area parkir dan sistem drainase yang sesuai.

‎Apabila benar kawasan tersebut sebelumnya merupakan buffer zone, ROW jalan, maupun Ruang Terbuka Hijau, maka perubahan fungsi lahan beserta proses perizinannya menjadi aspek yang patut ditelusuri oleh instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Aji Pratama maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan ruko maupun dugaan ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen Penetapan Lokasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (PS).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut

9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).

‎Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.

‎Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.

‎Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.

‎Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.

‎”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.

‎Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.

‎Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.

‎Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.

‎”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.

‎Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.

‎Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.

‎Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.

‎”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.

‎Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.

‎Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

‎”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.

‎Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.

‎Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain