Connect with us

9info.co.id | BATAM – Aksi bersih-bersih mendadak dilakukan di lokasi saluran pembuangan yang diduga tercemar limbah B3 di kawasan Tanjung Uncang. Namun, upaya tersebut dinilai hanya sebagai tindakan kosmetik menyusul terungkapnya pemberitaan media. Sementara itu, kedua perusahaan terkait, PT Fuyuan Plastik Industry dan PT Bina Kreatif Swakarsa (BKS), tetap menolak memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.

Pantauan terbaru di lapangan menunjukkan karyawan perusahaan kini rutin membersihkan aliran parit setiap pagi. “Parit itu sekarang selalu dibersihkan tiap pagi sama petugas mereka,” ujar seorang warga sekitar, Rabu (15/1/2026).

Meski secara kasat mata terlihat bersih, bau menyengat masih tercium dan dinding drainase tampak bernoda putih, mengindikasikan residu zat kimia yang mungkin masih menempel.

Permainan Saling Lempar Tanggung Jawab Masih Berlanjut

Kebersihan superfisial ini tidak diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas. Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan Sentralnews.com kepada PT Fuyuan Plastik Industry hingga kini tak juga dibalas. Surat tersebut mempertanyakan empat hal krusial:

1. Tanggapan resmi atas dugaan pembuangan limbah B3 dan polusi udara.

2. Keabsahan perizinan lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3.

3. Klarifikasi atas pernyataan PT BKS yang menyebut lahan hanya disewakan kepada PT Fuyuan.

4. Mekanisme pengelolaan limbah dan emisi yang seharusnya dilakukan perusahaan.

Kebungkaman PT Fuyuan ini sejalan dengan pola “saling lempar bola” yang sebelumnya telah terungkap. PT BKS, sebagai pemilik lahan, sebelumnya hanya berkilah bahwa lahan “cuma disewakan” dan mengalihkan penelusuran kepada pihak PT Fuyuan. Saat dihubungi melalui kontak yang diberikan, perwakilan yang diklaim dari Fuyuan Group justru berusaha mengelak dengan mengatakan “salah orang”.

Pembersihan Permukaan, Masalah Mendasar Tak Tersentuh

Aksi bersih-bersih harian ini tidak serta-merta menghapuskan dugaan pelanggaran serius. Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah:

* Apa komposisi limbah yang dibuang? Apakah benar mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?

* Apakah perusahaan memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang sah dari KLHK atau DLH setempat?

* Sudahkah dilakukan audit lingkungan independen untuk memastikan tidak ada pencemaran tanah dan air tanah?

* Mengapa respon kepada masyarakat dan media justru dihindari, bukan dijelaskan dengan data yang transparan?

Fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan otoritas terkait menjadi kunci.

Membersihkan parit adalah langkah darurat, tetapi menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan pencemaran adalah kewajiban. Apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan? Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman pidana yang tidak main-main.

Publik dan warga sekitar menunggu tindakan tegas dari pemerintah. Bukan hanya melihat parit bersih, tetapi memastikan perusahaan beroperasi secara legal, bertanggung jawab, dan tidak mengancam kesehatan ekosistem serta masyarakat di sekitarnya. Kebisuan kedua perusahaan dan aksi bersih-bersih yang terkesan reaktif justru menguatkan tanda tanya besar: Apa yang mereka sembunyikan?. (Tim)

Editor red

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain