Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon A.Md, menggelar masa reses II Tahun 2026 di lingkungan RT 02/RW 11, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Senin, (06/04/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembangunan di lingkungan mereka.

‎Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Batam dari Kelurahan Mangsang, Kasi Pelayanan Ina, Ketua RW 11 Ramal Doharman Manullang, Ketua RT 01 Enos Sinaga, serta Ketua RT 02 Rahmat Purba, bersama sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat.

‎Pada kesempatan itu, warga dari RT 01 menyampaikan usulan perbaikan infrastruktur, khususnya perbaikan saluran drainase serta pembangunan drainase U-30 di wilayah mereka. Selain itu, warga juga mengusulkan pembangunan gedung serbaguna yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat.

‎Sementara itu, para kader Posyandu di wilayah RT 02 Elly Gusni berharap adanya pembangunan gedung Posyandu yang layak serta pemasangan lampu penerangan jalan lingkungan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga.

Rahmat Purba, Ketua RT 02 RW 11 menyampaikan Aspirasi Warganya.

Rahmat Purba, Ketua RT 02 RW 11 menyampaikan Aspirasi Warganya.

Adapun warga RT 04 mengusulkan perbaikan dan revitalisasi fasilitas umum (fasum) yang saat ini kondisinya dinilai sudah mengalami kerusakan.

‎Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Walfentius Tindaon menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga dalam menyampaikan kebutuhan pembangunan di lingkungan mereka.

‎Ia menjelaskan bahwa sebagian aspirasi masyarakat telah diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dari hasil reses sebelumnya.

‎“Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun ini beberapa aspirasi dari hasil reses tahun 2025 lalu sudah mulai direalisasikan, di antaranya perbaikan saluran drainase serta pembangunan drainase U-30 di lingkungan RT 01,” ujarnya.

‎Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan merealisasikan pembangunan kamar mandi serta pemasangan meteran air di fasilitas umum (fasum) RT 02 di lingkungan RW 11.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung proses pembangunan di wilayah tersebut agar program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga.

‎“Mohon dukungan dari seluruh warga RW 11 agar proses pembangunan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

‎Dalam kesempatan yang sama, Ketua RT 02 Rahmat Purba menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pembangunan yang akan direalisasikan pada tahun ini.

‎“Kami mengapresiasi pokok pikiran (pokir) dari pak dewan yang akan direalisasikan tahun ini. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi warga, karena fasilitas umum yang ada sering kami gunakan sebagai tempat berkumpul dan kegiatan masyarakat,” ujarnya.

Warga RW 11 Mangsang Sampaikan Aspirasi Infrastruktur Saat Reses Anggota DPRD Batam Walfentius Tindaon

Warga RW 11 Mangsang Sampaikan Aspirasi Infrastruktur Saat Reses Anggota DPRD Batam Walfentius Tindaon.

Tupoksi DPRD dalam Masa Reses

‎Masa reses merupakan bagian dari tugas dan fungsi anggota DPRD dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat. Dalam periode ini, anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

‎Aspirasi tersebut kemudian dihimpun dan diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah, baik melalui pembahasan anggaran, pengawasan program pemerintah, maupun melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang diintegrasikan dalam program pembangunan pemerintah daerah.

‎Dengan demikian, kegiatan reses menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan riil masyarakat dapat masuk dalam agenda pembangunan daerah. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain