Connect with us

9info.co.id | JAKARTA – Meme liga korupsi di tanah air yang banyak beredar luas di media sosial, menempatkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendominasi peringkat sepuluh besar.

Sebut saja PT Garuda Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Timah dan terakhir ada PT Pertamina Patra Niaga yang kini menduduki klasemen pertama liga korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun. Semua instansi itu merupakan BUMN yang terindikasi menjadi sarang koruptor.

Atas pengungkapan seluruh kasus tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), turut mengapresiasi aparat penegak hukum yang dinilai bekerja secara total dalam mengungkap segala bentuk korupsi di BUMN dengan nilai fantastis.

“Tentunya IWO sangat mengapresiasi aparat penegak hukum di tanah air yang kami nilai terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk korupsi khususnya di BUMN yang nilainya sangat luar biasa,” ungkap Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Namun, agar seluruh pengungkapan kasus korupsi di berbagai lembaga negara yang diyakini masih berlangsung bisa berjalan secara maksimal, lanjut pria yang akrab disapa Yudhis ini, kolaborasi dan sinergitas seluruh institusi anti rasuah, seperti Kejagung, KPK dan Kortas Tipikor Polri sangat dibutuhkan dalam situasi sepertinya ini.

“Sekalipun mungkin cara mengungkap kasus-kasus besar setiap institusi punya cara tersendiri, namun kolaborasi demi membebaskan negeri ini dari koruptor, hal terpenting, karena semangatnya kan sama, untuk memberantas korupsi. Karena itu, ketimbang berkompetisi, tidak ada salahnya sinergitas dan kolaborasi diperkuat dalam mengungkap mega korupsi lainnya, khususnya di BUMN yang modusnya beraneka ragam. termasuk dugaan korupsi di PLN yang kini ditangani penyidik Kortas Tipikor Polri. Toh amanat Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satunya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Di samping itu juga, sambung Yudhis, untuk sejumlah kasus korupsi di BUMN yang kini ditangani khususnya terkait tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, sambung Yudhis, seharusnya penyidik Adhyaksa tidak berhenti di sebatas pejabat terkait di Pertamina Patra Niaga atau beberapa Direksi di Pertamina holding.

“Karena kami mensinyalir, ini kejahatan korporasi. Artinya, perbuatan korupsi yang mereka lakukan tidak terlepas dari peran Dirut Pertamina dan Direksi lainnya sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan pengelola BBM dalam negeri tersebut,” sebutnya.

Di samping itu, kata Alumnus Magister Komunikasi Darma Agung Medan ini, sangat memungkinkan pula bahwa semua permasalahan korupsi ini tidak terlepas dari peran pihak Kementerian BUMN sebagai payung instansi di bawahnya.

“Seharusnya, kalau Erick Thohir paham budaya malu, sejak lama dia mestinya mundur karena sudah gagal memimpin. Tapi kini tidak semudah itu,. Mengingat banyak kasus korupsi di BUMN yang terungkap, kami meminta Erick Thohir sebagai Menteri BUMN serta kroni-kroninya untuk diperiksa. Apalagi pasca pengungkapan kasus di Patra Niaga, viral di media sosial yang menyebutkan ada keterlibatan ET dan kroninya yang diduga turut menerima aliran uang korupsi yang disebut sebagai uang koordinasi. Karena ini terlanjur sudah menjadi bola panas, sekaligus untuk menjawab kecurigaan rakyat Indonesia, Kejagung harus segera mengambil langkah strategis, memeriksa Erick Thohir yang kita ketahui sudah menjabat sebagai Menteri BUMN sejak 2019,” ketusnya.

Menurut Yudhis, hal ini perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa Kejagung atau pun lembaga penegak hukum lainnya tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran dan menangkap setiap pencuri uang negara, tanpa terkecuali.

“Hal yang sangat mustahil seorang Menteri BUMN tidak mengetahui dengan tindak pidana korupsi yang sudah berulangkali terjadi dirumahnya. Karena itu semuanya perlu dibuktikan dengan memeriksa ET,” tandasnya.

Dan dalam kasus ini juga, Ketum IWO mendesak Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan untuk mengambil langkah taktis dalam menyelamatkan keuangan negara.

“Jika tidak mau mundur, sudah sangat layak presiden Prabowo mencopot Menteri BUMN Erick Thohir agar aparat penegak hukum bisa lebih leluasa melakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap siapapun yang terlibat, termasuk Erick Thohir” pungkasnya.

Sementara itu, Yudhistira juga memberi semangat pada tim penyidik Kortas Tipidkor Polri yang kini sedang berjibaku dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero).

“Informasi yang kami terima, memang masih tahap penyelidikan terkait tiga kasus dugaan korupsi PLN. Kami berharap, ke depan terungkapnya kasus ini jadi efek jera bagi pejabat PLN untuk tidak bermain-main dengan uang negara yang mereka kelola, apalagi bagi mereka yang duduk di PLN karena manuver politik, bukan berlatar berlatar belakang karir,” pungkasnya.(YD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Marwah Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi

DPRD Kota Batam Sahkan Perda LAMKR, Perkuat Marwah Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026) siang.

‎Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Batam yang dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR.

‎Dalam rapat paripurna itu, Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Ia membuka penyampaiannya dengan pantun dan ungkapan rasa syukur sebagai bagian dari tradisi budaya Melayu.

‎Dalam laporannya, Muhammad Yunus menegaskan bahwa keberadaan Perda LAMKR sangat penting sebagai upaya menjaga identitas budaya Melayu di tengah pesatnya arus modernisasi dan heterogenitas masyarakat Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.

‎“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, budaya Melayu merupakan fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus terus dijaga di tengah perubahan zaman.
‎Dalam laporan pansus juga dikutip pesan budayawan Melayu Tenas Effendy yang berbunyi, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”

‎Muhammad Yunus menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar kebudayaan Melayu Prof Abdul Malik. Pansus juga melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat materi dan substansi Ranperda.

‎Adapun sejumlah poin strategis yang diatur dalam Perda tersebut antara lain kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, asas dan tujuan lembaga adat, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, pengaturan upacara adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama hingga pendanaan lembaga adat.

‎Ranperda LAMKR Kota Batam sendiri terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang disusun untuk memperkuat eksistensi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.

‎“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” kata Muhammad Yunus.

‎Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD secara kompak menyatakan setuju dan Kamaluddin pun mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.

‎“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.

‎Dalam pidato akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas dedikasi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.

‎Menurut Amsakar, Batam selama ini dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan gerbang internasional. Namun di balik kemajuan fisik tersebut, Batam tetap harus menjaga akar budaya Melayu sebagai identitas daerah.

‎“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.

‎Amsakar berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, memperkuat nilai kearifan lokal, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya.
‎“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya.

‎Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.

‎Menutup pidatonya, Amsakar menyampaikan pantun: “Kayu jati dibuat perahu Layarnya dikembang menuju selat Eksekutif legislatif selalu bersatu LAM Kota Batam sebagai perekat.”

‎Usai penandatanganan keputusan, Ketua DPRD Kota Batam meminta Sekretaris DPRD segera melakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan dua bait pantun serta peragaan adat busana Melayu yang menambah semarak suasana sidang paripurna.(SD).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain