Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah bagi Panitia, Orang Tua/Wali, serta Peserta Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Aulia Anindhita Polresta Barelang pada Jumat (7/3/2025) dan menjadi langkah awal dalam memastikan proses seleksi penerimaan anggota Polri berjalan dengan prinsip yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Sebelum acara utama dimulai, Kapolda Kepri terlebih dahulu memimpin Apel Pagi Gabungan Personel Polresta Barelang. Dalam apel tersebut, ia memberikan arahan kepada seluruh personel untuk senantiasa menjaga profesionalisme, disiplin, serta semangat dalam menjalankan tugas kepolisian, terutama dalam mendukung rekrutmen anggota Polri yang berkualitas.

Acara penandatanganan Pakta Integritas ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Kepri, antara lain Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah, S.I.K., Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol Djoko Trisulo, S.I.K., S.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., serta Irwasda Polda Kepri yang diwakili oleh AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K., beserta sejumlah pejabat dan staf dari Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa seleksi penerimaan anggota Polri merupakan bagian dari agenda strategis dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya. Seleksi ini bertujuan untuk menjaring calon anggota Polri yang memiliki kompetensi unggul, integritas tinggi, serta dedikasi penuh dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kapolda juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) dalam setiap tahapan seleksi. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen harus berjalan dengan prinsip Clear and Clean, tanpa jalur khusus maupun intervensi dari pihak manapun. Untuk menjamin transparansi, panitia diwajibkan menampilkan hasil tes secara real-time guna menghindari kecurangan dan praktik percaloan.

Lebih lanjut, Kapolda Kepri mengingatkan para peserta seleksi untuk tidak tergiur oleh janji-janji kelulusan dengan imbalan tertentu. Sebaliknya, mereka harus percaya pada kemampuan sendiri dan mempersiapkan diri dengan maksimal. Kepada para orang tua dan wali, ia mengimbau agar terus memberikan dukungan dan bimbingan kepada putra-putrinya serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba menawarkan jalan pintas.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin juga menyampaikan apresiasi kepada tim pengawas eksternal yang telah berkolaborasi dengan pengawas internal dalam menjaga integritas dan kredibilitas seleksi ini. Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas, diharapkan seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan profesional. Hal ini demi melahirkan anggota Polri yang berkualitas, berintegritas, serta siap mengabdi untuk bangsa dan negara.

“Saya berharap, dengan ditandatanganinya Pakta Integritas dan diucapkannya sumpah oleh panitia, peserta, serta orang tua/wali, seluruh proses seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2025 di Polda Kepulauan Riau dapat berjalan dengan transparan, jujur, dan profesional. Komitmen bersama ini menjadi landasan utama dalam mewujudkan rekrutmen yang bersih serta menghasilkan calon anggota Polri yang berintegritas, kompeten, dan siap mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semoga seluruh peserta dapat mengikuti tahapan seleksi dengan baik dan meraih hasil terbaik melalui usaha serta kerja keras mereka sendiri,” pungkas Kapolda Kepri.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain