Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah bagi Panitia, Orang Tua/Wali, serta Peserta Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Aulia Anindhita Polresta Barelang pada Jumat (7/3/2025) dan menjadi langkah awal dalam memastikan proses seleksi penerimaan anggota Polri berjalan dengan prinsip yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Sebelum acara utama dimulai, Kapolda Kepri terlebih dahulu memimpin Apel Pagi Gabungan Personel Polresta Barelang. Dalam apel tersebut, ia memberikan arahan kepada seluruh personel untuk senantiasa menjaga profesionalisme, disiplin, serta semangat dalam menjalankan tugas kepolisian, terutama dalam mendukung rekrutmen anggota Polri yang berkualitas.

Acara penandatanganan Pakta Integritas ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Kepri, antara lain Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah, S.I.K., Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol Djoko Trisulo, S.I.K., S.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., serta Irwasda Polda Kepri yang diwakili oleh AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K., beserta sejumlah pejabat dan staf dari Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa seleksi penerimaan anggota Polri merupakan bagian dari agenda strategis dalam membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya. Seleksi ini bertujuan untuk menjaring calon anggota Polri yang memiliki kompetensi unggul, integritas tinggi, serta dedikasi penuh dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kapolda juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) dalam setiap tahapan seleksi. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen harus berjalan dengan prinsip Clear and Clean, tanpa jalur khusus maupun intervensi dari pihak manapun. Untuk menjamin transparansi, panitia diwajibkan menampilkan hasil tes secara real-time guna menghindari kecurangan dan praktik percaloan.

Lebih lanjut, Kapolda Kepri mengingatkan para peserta seleksi untuk tidak tergiur oleh janji-janji kelulusan dengan imbalan tertentu. Sebaliknya, mereka harus percaya pada kemampuan sendiri dan mempersiapkan diri dengan maksimal. Kepada para orang tua dan wali, ia mengimbau agar terus memberikan dukungan dan bimbingan kepada putra-putrinya serta tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba menawarkan jalan pintas.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin juga menyampaikan apresiasi kepada tim pengawas eksternal yang telah berkolaborasi dengan pengawas internal dalam menjaga integritas dan kredibilitas seleksi ini. Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas, diharapkan seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan profesional. Hal ini demi melahirkan anggota Polri yang berkualitas, berintegritas, serta siap mengabdi untuk bangsa dan negara.

“Saya berharap, dengan ditandatanganinya Pakta Integritas dan diucapkannya sumpah oleh panitia, peserta, serta orang tua/wali, seluruh proses seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2025 di Polda Kepulauan Riau dapat berjalan dengan transparan, jujur, dan profesional. Komitmen bersama ini menjadi landasan utama dalam mewujudkan rekrutmen yang bersih serta menghasilkan calon anggota Polri yang berintegritas, kompeten, dan siap mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semoga seluruh peserta dapat mengikuti tahapan seleksi dengan baik dan meraih hasil terbaik melalui usaha serta kerja keras mereka sendiri,” pungkas Kapolda Kepri.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain