Connect with us
BLU

Jadi BLU Percontohan, BPK RI Benchmark Pemanfaatan Aset BP Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerima kunjungan Benchmarking Tim BPK RI Keuangan Negara III, Selasa (27/8/2024) di Marketing Center BP Batam.

Rombongan yang dipimpin Pengendali Teknis BPK RI, Dwi Hary Prasojo diterima langsung oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain.

Kegiatan ini terlaksana dalam rangka transfer ilmu dan pengalaman atas pemanfaatan aset-aset BP Batam agar dapat diimplementasikan kepada Badan Layanan Usaha (BLU) lainnya di Indonesia, khususnya yang dikelola langsung di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Kegiatan ini diisi dengan diskusi seputar pemanfaatan aset dalam layanan alokasi tanah, layanan sewa lahan, layanan kawasan olahraga Temenggung Abdul Jamal, dan layanan properti.

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain dalam sambutannya mengatakan, BP Batam selaku BLU selalu mengupayakan optimalisasi pemanfaatan aset di Kota Batam guna terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan dan pengamanan aset.

“Aset yang dikelola dengan manajemen yang benar dan jelas akan menjaga nilai aset yang dimiliki agar tetap stabil dan membantu kinerja BP Batam untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam,” ujarnya.

Tidak hanya pemeliharaan aset fisik, BP Batam juga berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban serta pengawasan dengan mengoptimalkan sistem teknologi informasi dan telekomunikasi berbasis sistem yang terintegrasi.

”Terimakasih kepada Tim BPK RI yang telah memilih BP Batam sebagai BLU percontohan K/L dalam kegiatan pemanfaatan aset dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Alex.

Pada kesempatan yang sama, Pengendali Teknis BPK RI, Dwi Hary Prasojo menyampaikan apresiasinya kepada BP Batam yang dengan tangan terbuka menerima kedatangannya bersama rombongan.

“Sebagai BLU dengan nilai pengelolaan aset dan pendapatan terbesar di Indonesia, kami merasa terhormat mendapatkan kesempatan ini. Kami sedang melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan aset-aset BLU yang dikelola oleh Kemensetneg dan kami menilai BP Batam adalah BLU yang paling matang pengelolaan aset-asetnya,” ujarnya.

Dwi mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku, BPK RI diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Adapun benchmarking BPK RI di BP Batam kali ini merupakan pemeriksaan kinerja dengan perikatan Direct Reporting Engagement, dimana tim audit (BPK) yang akan menyusun kriteria objek yang akan diperiksa.

“Metode manajemen dan success story BP Batam nantinya akan kami jadikan kriteria bagi pemeriksaan kinerja pemanfaatan aset BLU Kemensetneg,” beber Dwi.

Menurutnya, pendapatan yang diterima BP Batam atas pengelolaan aset sangat efektif sehingga menjadi dasar terpilihnya BP Batam sebagai lembaga benchmarking BPK RI.

“Mudah-mudahan diskusi hari ini memberikan kami wawasan yang lebih luas terkait pemanfaatan aset di BP Batam,” tutupnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: “Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih”

9info.co.id | BATAM – Persoalan pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian. Keluhan masyarakat terkait ketimpangan penerima bantuan mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, melakukan audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Batu Aji. Jumat (28/08/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Tapis menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bansos agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru tersisih akibat persoalan administrasi maupun penetapan desil.

‎Salah satu persoalan yang mencuat adalah mekanisme pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

‎Masyarakat yang berada pada kelompok desil tertentu menjadi sasaran program bantuan, sementara warga dengan tingkat desil lebih tinggi dapat dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk jenis bantuan tertentu.

‎“Jangan sampai ada ketimpangan terkait dana bantuan sosial. Kita ingin data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Tapis.

‎Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang mempertanyakan perubahan status kepesertaan bansos setelah dilakukan pemutakhiran data.

Audiensi itu juga membahas persoalan anak penerima bantuan pendidikan.

‎Sejumlah warga mengeluhkan anak mereka telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan buku rekening bantuan telah diterbitkan, namun kondisi desil keluarga masih menjadi persoalan dalam mengakses program bantuan lainnya.

‎Hal tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data antarkementerian maupun antarprogram agar masyarakat tidak mengalami kebingungan akibat perbedaan status data.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

‎Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kelurahan Buliang, Rina Purba, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dinyatakan tidak layak menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

‎Menurut Rina, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial atau mendatangi agen Perlinsos di wilayah domisilinya.

‎“Potensi tidak layak bisa dilakukan sanggahan dan dilakukan identifikasi kembali. Masyarakat dapat menyampaikan pembuktian terkait kondisi sebenarnya,” jelas Rina.

‎Ia menerangkan bahwa desil merupakan pengelompokan data berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah pemerintah, sehingga penetapan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pendapatan per kapita. Dalam pemaparan tersebut disebutkan angka Rp1.080.072 per kapita sebagai salah satu batasan dalam pengelompokan yang digunakan dalam proses pendataan.

‎Namun demikian, status desil bukan semata-mata persoalan angka pendapatan. Kondisi kepemilikan aset dan keadaan sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari proses identifikasi.

‎Warga yang memiliki kendaraan roda empat atau kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, misalnya, dapat menjadi bagian dari indikator yang memengaruhi penilaian kelayakan.

PKH, PIP dan PBI Memiliki Kriteria Berbeda

‎Rina juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria masing-masing.

‎Untuk PKH, penerima berada pada kelompok kesejahteraan terbawah sesuai dengan ketentuan program. Sementara untuk sejumlah program lain, termasuk PIP dan PBI Jaminan Kesehatan, cakupan desil dan persyaratannya dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat angka desil sebagai satu-satunya penentu, tetapi memahami bahwa penerimaan bantuan harus berdasarkan kesesuaian data serta hasil verifikasi.

‎“Desil itu pengelompokan data. Untuk memastikan seseorang layak atau tidak, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai kondisi dan ketentuan bantuan,” terang Rina.

DPRD Minta Jangan Ada Nuansa Politik Dalam Penetapan Penerima Bansos.

‎Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Aji tersebut turut disaksikan langsung oleh Plh Camat Batu Aji Awar Udin dan Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Batu Aji Johan.

‎Tapis menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan bansos tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik.

‎Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

‎“Jangan sampai ada bau-bau politiknya. Masukan dari kami adalah bagaimana sistem dan data penerima PKH ini bisa semakin tepat sasaran,” tegas Tapis.

‎Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

‎Pasalnya, masih terdapat laporan warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi justru masuk dalam kategori tidak layak setelah dilakukan pemutakhiran data.

‎Sebaliknya, masyarakat juga berharap warga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima sehingga anggaran bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Tapis Dabbal Siahaan, S.H.,: “Usulan Stiker di Rumah Penerima Bansos”

‎Dalam kesempatan tersebut, Tapis juga kembali mendorong adanya stiker atau penanda di rumah penerima PKH maupun bansos sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

‎Menurutnya, penanda tersebut dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan pemerintah sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.

‎“Kalau penerima bantuan diberikan tanda di rumah, masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi. Ini soal transparansi,” kata Tapis.

‎Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai penandaan rumah penerima bansos tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam.

‎Karena itu, Tapis mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

‎Bagi DPRD, transparansi bukan hanya persoalan membuka data, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan koreksi apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.

‎Dengan demikian, proses pemutakhiran data bansos diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka desil, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data penerima yang akurat, transparan, terverifikasi, dan tepat sasaran.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil pendataan pun diharapkan menggunakan mekanisme sanggahan yang telah disediakan, dengan membawa bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Mat)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version