Connect with us
BP Batam Gesa Pengerjaan 60 Rumah Baru Milik Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City

BP Batam Gesa Pengerjaan 60 Rumah Baru Milik Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City

More Videos

9Info.co.id | BATAM – BP Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif di tengah maraknya isu provokatif terhadap rencana investasi Rempang Eco-City.

Hal ini menyusul beredarnya video berdurasi 2 menit 14 detik yang memuat pengakuan sejumlah warga terkait intimidasi verbal oleh segelintir oknum yang hingga saat ini masih bersikeras menolak jalannya program Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami warga Rempang yang sudah bergeser sangat mendukung pembangunan Rempang Eco-City. Jangan mundur selangkah pun dan tetap maju, Allahu Akbar,” ujar warga dalam video.

Merespons ini, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait berharap warga yang memberikan dukungan tersebut untuk bersabar dan tidak terpancing dengan provokasi yang ada.

“Kami harap, warga yang telah mendaftar tetap menahan diri agar tidak terprovokasi dengan segala macam bentuk intimidasi. Seluruh proses masih terus berlangsung dan BP Batam berkomitmen untuk segera memfasilitasi pergeseran kepada mereka yang telah mendaftar,” jelas Tuty, panggilan akrabnya, Minggu (1/9/2024).

Berdasarkan laporan tim di lapangan, Tuty mengakui jika sejumlah tindakan provokasi ataupun intimidasi dalam bentuk verbal masih kerap terjadi kepada mereka yang mendukung realisasi pengembangan Kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia.

Pihaknya pun sangat menyayangkan tindakan yang berpotensi mengganggu berlangsungnya pembangunan tersebut.

“Pengerjaan rumah baru untuk warga yang terdampak pembangunan masih terus berlangsung. Kami berharap, isu provokatif ini tidak mengganggu jalannya pembangunan sehingga seluruh proses bisa selesai tepat waktu dan warga dapat segera menempati rumah itu dalam waktu dekat,” tambah Tuty.

Hingga saat ini, pengerjaan 60 unit rumah baru untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City juga masih terus berlangsung.

Beberapa unit di antaranya bahkan sudah memasuki tahap penyelesaian.

Awal September 2024, BP Batam juga menargetkan pembangunan 20 unit rumah lainnya dapat segera terselesaikan.

“Pada prinsipnya, kami berkomitmen untuk menyelesaikan PSN ini. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh komponen daerah untuk bersama-sama mengawal prosesnya sampai selesai,” tutup Tuty. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version