Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mengikuti Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 secara Daring Zoom Meeting dari Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Walikota Batam, Senin (09/12/2024).

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” itu, dibuka secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Budi Gunawan.

Budi Gunawan mengatakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu memberantas korupsi.

“Penguatan komitmen pemberantasan korupsi adalah untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yakni dengan memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia saat ini, pergantian kepemimpinan nasional, pembangunan ibu kota baru Nusantara, dan upaya menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Melalui Surat Edaran Nomor: 18 Tahun 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, KPK mengimbau kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan Hakordia 2024 dengan menyelenggarakan program dan kegiatan antikorupsi di lingkungan instansi masing-masing.

Selanjutnya seusai daring Jefridin mengajak seluruh ASN untuk dapat menjadikan peringatan HAKORDIA sebagai momen refleksi untuk memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan publik.

“Mari kita terapkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap tugas dan fungsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ungkap Jefridin.

Jefridin berharap agar peringatan HAKORDIA ini dapat memperkuat semangat dalam upaya pemberantasan korupsi di semua lapisan masyarakat, serta menjadi landasan untuk membangun institusi yang lebih bersih dan lebih baik ke depannya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain