Connect with us
Kapal Pelni Resmi Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada Mulai 8 Desember

Kapal Pelni Resmi Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada Mulai 8 Desember

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Setelah sebelumnya sempat ditunda, akhirnya KM Kelud resmi bersandar di Terminal Bintang Sembilan Sembilan Persada, Minggu (8/12/2024) pagi.

Kapal yang dinakhkodai oleh Kapt. Herman ini mengangkut lebih dari seribu penumpang dan berhasil berlabuh dengan sempurna sesuai jadwal kedatangan.

Disambut dengan tabuhan kompang, debarkasi berlangsung seremonial dengan pengalungan bunga untuk kru dan penumpang yang tiba perdana di pelabuhan tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi beserta jajaran; Komisaris Utama PT. Pelni (Persero), Muhammad Awaluddin beserta jajaran; PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada, KSOP Khusus Batam, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Batam, serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau.

Adapun pemindahan pelabuhan ini ditetapkan setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengeluarkan instruksi kepada PT. Pelni (Persero) Cabang Batam untuk penyandaran KM Kelud setelah Uji Coba Sandar/Lepas, Olah/Gerak, dan Simulasi Embarkasi/Debarkasi berhasil dilakukan secara aman dan tanpa hambatan apapun.

“Alhamdulillah kapal Kelud yang pagi ini bersandar di Pelabuhan Bintang Sembilan Sembilan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Kabid Gakum KSOP Khusus Batam, Yuzirwan Nasution.

Selain bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat, pemindahan ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah calon penumpang menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

“Untuk Nataru, Pelni sudah menyiapkan 3 kapal dalam satu minggu, yang akan beroperasi melayani rute Jakarta, Batam, dan Belawan,” bebernya.

PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada juga dinilai berhasil menyiapkan fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan lepas-sandar di dermaga, berikut dengan infrastruktur fisik di ruang tunggu pelabuhan sesuai standard yang ditentukan.

Perubahan ini disambut dengan antusias oleh para penumpang yang mengaku dapat melakukan mobilisasi lebih nyaman dengan fasilitas yang ada.

“Pelabuhannya lebih representatif di sini dibanding yang sebelumnya. Lebih rapi dan teratur,” ujar Assoc. Prof. Suswanto Ismadi Megah, Dekan FKIP Unrika selaku Penumpang KM Kelud.

Meski demikian, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berpesan agar PT. Pelni Cabang Batam tidak berpuas hati.

Menurutnya, masih banyak yang harus dikembangkan untuk meningkatkan fasilitas yang ada.

“Pelabuhan ini belum selesai. Sarana dan prasarana masih harus ditingkatkan dan direnovasi. Termasuk jalur jalan dan layanan taksi,” ujarnya.

Muhammad Rudi berharap pelayanan pelabuhan semakin baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version