Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. menyampaikan kritik keras terhadap konstruksi penegakan hukum yang dinilai tidak adil, terkait dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasasi No. 323/K/Pid/2025. Putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang (Nomor: 182/PID/2024/PT TPG) dan Pengadilan Negeri Batam (Nomor: 280/Pid.B/2024/PN Btm) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Nurmian Manalu, terdakwa dalam kasus penggelapan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/03/2025), Tim Pengacara Niko Nixon Situmorang menjelaskan bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung ini merupakan langkah untuk memulihkan hak-hak klien mereka, Nurmian Manalu, yang sebelumnya diperlakukan secara tidak adil. Nurmian, yang dituduh melakukan penggelapan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli bersama suaminya, Benjamin Simorangkir, akhirnya dibebaskan setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi.

“Keputusan ini bukan hanya soal membebaskan klien kami, tetapi juga soal mengembalikan harkat dan martabatnya. Klien kami telah terpenjara tanpa dasar bukti yang kuat selama enam bulan,” ujar Niko Nixon Situmorang dalam konferensi pers tersebut. Ia juga mengkritik proses hukum yang sudah berjalan, yang menurutnya seharusnya tidak memasuki ranah pidana, melainkan lebih tepat sebagai sengketa perdata terkait harta waris.

Niko Nixon mengungkapkan bahwa dari awal penyidikan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana, dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat ada perbedaan status perkawinan antara Nurmian dan pelapor. Selain itu, tuduhan penggelapan SHGB terhadap Nurmian juga tidak didukung oleh bukti yang memadai, terutama mengingat sertifikat tersebut ada pada almarhum suami Nurmian dan tidak ada indikasi keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya memutuskan untuk membebaskan Nurmian Manalu dari segala tuduhan dan memulihkan hak-haknya. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tuduhan terhadap Nurmian tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana, dan seluruh tuntutan hukum harus dihentikan.

Pihak pengacara juga mengkritik prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Nurmian, yang dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi dan tanpa pendampingan pengacara. Hal ini semakin memperburuk proses hukum yang sudah berjalan tidak adil.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral dan psikologis. Selama ini, klien kami telah menderita kerugian yang sangat besar,” tambah Niko Nixon.

Nurmian Manalu, yang hadir dalam konferensi pers, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia berharap agar putusan ini menjadi titik terang bagi keadilan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan hukum.

Akhirnya, Niko Nixon Situmorang menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berpihak pada keadilan tanpa pandang bulu. “Keadilan tidak hanya untuk yang kuat, tetapi juga untuk yang lemah. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak klien kami,” tegasnya.

Dengan dibatalkannya putusan kasasi yang sebelumnya menuntut hukuman bagi Nurmian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain