Connect with us
Amsakar Achmad Penegakan Sanksi dan Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Batam Telah diatur Dalam Perda

Amsakar Achmad : Sanksi dan Denda Rp 2,5 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kebersihan kota pada beberapa titik yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah di Batam. Dalam sidak tersebut, Amsakar menemukan fenomena yang cukup mengkhawatirkan, di mana meski pagi hari sampah terlihat bersih, namun pada malam hari sampah kembali menumpuk di beberapa titik.

“Pagi hari titik ini sudah dibersihkan, namun malam harinya kembali penuh dengan sampah. Ini menjadi masalah serius yang harus kita hadapi bersama,” ujar Amsakar saat menghadiri Dialog Batam Menyapa RRI di Studio RRI, Jumat (21/3/2025).

Salah satu penyebabnya, menurut Amsakar, adalah kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, terutama di tepi jalan.

Amsakar pun menegaskan bahwa untuk menanggulangi masalah sampah, pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan.

“Kami akan mengimplementasikan Perda yang memiliki keberpihakan untuk menindak tegas para pelaku pembuang sampah sembarangan, dengan sanksi yang jelas hingga Rp2,5 juta untuk pembuang sampah sembarangan,” tegas Amsakar.

Pemerintah Kota Batam, menurut Amsakar, juga tengah membentuk tim khusus yang bertugas menjaga titik-titik pembuangan sampah ilegal dan akan melibatkan para camat dalam upaya ini. “Peran camat akan sangat penting, kami juga sudah melaksanakan sayembara bagi siapa saja yang bisa memvideokan pembuang sampah,” lanjutnya.

“Hingga 21 Maret ini sudah 14 video yang masuk ke kami dan nanti bagi video terbaik akan mendapat hadiah. Sayembara ini masih berlaku hingga 15 April 2025,” katanya.

Selain itu, Amsakar meminta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengurangi jumlah sampah, terutama sampah rumah tangga. “Batam rata-rata memproduksi 800 hingga 1.000 ton sampah setiap harinya. Kami perlu kurangi penggunaan kantong plastik dan mulai berpikir lebih bijak tentang pengelolaan sampah di rumah tangga,” tambah Amsakar.

Selain pengawasan yang lebih ketat, Amsakar juga meminta agar masyarakat lebih peduli dengan kebersihan di lingkungan sekitar. “Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak, masyarakat, dan pengusaha untuk bekerja sama dalam menangani persoalan sampah ini. Dengan rasa memiliki terhadap daerah ini, kita bisa bersama-sama menjaga kebersihan dan menciptakan Batam yang lebih baik,” kata Amsakar.

Amsakar juga menekankan pentingnya peran teknologi dalam pengelolaan sampah. Misalnya, dengan menggunakan alat berat atau alat pengangkut sampah untuk mengatasi sampah di titik-titik tertentu yang sering bermasalah. Selain itu, dengan menyiapkan bin container yang memadai, masalah sampah dapat dikelola lebih baik.

Dengan langkah-langkah ini, Amsakar berharap kebersihan Kota Batam dapat terjaga dengan baik dan berkelanjutan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam membuang sampah dan memperhatikan kebersihan sekitar. “Mari bersama-sama kurangi sampah dan jaga kebersihan kota kita. Buanglah sampah pada tempatnya,” tutup Amsakar.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version