Connect with us
Anwar Anas Desak Pengawasan Ketat dan Edukasi Publik untuk Cegah Peredaran Narkoba di Batam

Anwar Anas Desak Pengawasan Ketat dan Edukasi Publik untuk Cegah Peredaran Narkoba di Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Keberhasilan tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri dalam menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, mendapat perhatian serius dari Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas.

Dalam keterangannya di dermaga Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin (26/05/2025), Anwar menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan, khususnya Batam dan sekitarnya, yang selama ini dikenal sebagai jalur favorit sindikat narkoba internasional.

“Kepri, terutama Batam, sudah menjadi jalur favorit sindikat narkoba internasional. Ini adalah ancaman serius yang harus kita hadapi bersama,” ujar Anwar.

Ia mendesak agar seluruh instansi terkait—TNI, Polri, hingga Bea Cukai—meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menjaga jalur-jalur rawan penyelundupan, termasuk pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus”.

Selain pengetatan pengawasan, Anwar juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi publik. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika.

“Selain pengawasan, sosialisasi di lingkungan masyarakat, rumah ibadah, dan sekolah-sekolah harus terus digencarkan. Semua pihak harus paham bahwa narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.

Ia berharap, keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan besar ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan Indonesia.(AS)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version