Connect with us
KKN UNRIKA

Unrika Lepas 847 Mahasiswa KKN Reguler dan Internasional Tahun Akademik 2025/2026

More Videos

9info.co.id | ‎BATAM – Universitas Riau Kepulauan (Unrika) resmi melepas 847 mahasiswa untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dan Internasional Tahun Akademik 2025/2026. Acara pelepasan berlangsung di Auditorium Unrika, Batu Aji, Sabtu (9/8/2025), diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unrika.

‎Rektor Unrika, Prof. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M, menyampaikan bahwa tahun ini KKN dilaksanakan dalam tiga program utama, yaitu KKN Fulltime di pulau selama dua minggu khusus, KKN Part-time pada Sabtu dan Minggu agar tidak mengganggu pekerjaan mahasiswa, serta KKN Internasional yang menjadi salah satu indikator peningkatan daya saing global universitas.

‎KKN tahun ini mengusung tema “Berdampak Melalui Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas”. Menurut Rektor, tema tersebut mencerminkan komitmen Unrika untuk menghadirkan pengabdian yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat lokal, tetapi juga berkontribusi dalam pencapaian visi pembangunan nasional.

‎Pelepasan mahasiswa ditandai dengan prosesi pengguntingan pita oleh Rektor Unrika bersama perwakilan Pemerintah Kota Batam yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemko Batam. Kegiatan ini juga disertai penyerahan simbolis peserta KKN kepada perwakilan kecamatan lokasi penempatan‎

‎Dari total 847 peserta, 244 mahasiswa berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 242 dari Fakultas Teknik, 199 dari Fakultas Hukum, 100 dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta 63 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

‎Untuk KKN Reguler, mahasiswa akan ditempatkan di delapan kecamatan di Kota Batam, yaitu Nongsa, Sekupang, Sei Beduk, Bulang, Batu Ampar, Sagulung, Belakang Padang, dan Batu Aji. Sementara KKN Internasional dilaksanakan melalui kerja sama dengan Universitas Ibnu Sina (Batam, Indonesia), Politeknik Ibrahim Sultan (Johor, Malaysia), dan UiTM Mara (Johor, Malaysia).

‎Ketua LPPM Unrika, Dr. Ramses, M.Si, menegaskan bahwa KKN merupakan wujud nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian masyarakat. “Kami berharap mahasiswa dapat memberikan kontribusi positif dan berkelanjutan di wilayah penempatan, sesuai dengan semangat LPPM yaitu ‘Mengabdi Sepenuh Hati’,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua Panitia, Rasyid Ridho Harahap, M.Pd.T, menambahkan bahwa kegiatan KKN tahun ini berlangsung pada Agustus hingga September 2025. “Kami ingin KKN menjadi sarana mahasiswa belajar langsung di tengah masyarakat, berkolaborasi, dan memberi dampak nyata,” tutupnya.

‎Dengan semangat “Unrika: Unggul, Kreatif, Mandiri”, ratusan mahasiswa tersebut siap mengemban misi pengabdian, baik di tingkat lokal maupun internasional.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version