Connect with us

9info.co.id | BATAM – Polemik pasca-eksekusi rumah di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT.001/RW.001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terus mencuat. Pada Senin (11/8/2025), sejumlah jurnalis mempertanyakan dugaan pelaksanaan eksekusi yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pertanyaan mengemuka terkait dugaan kesalahan alamat dalam surat panggilan eksekusi yang disebut sempat terkirim ke kawasan Teluk Tering dan diterima oleh seorang bernama Eko. Selain itu, beberapa wartawan mengaku tidak menyaksikan pembacaan putusan eksekusi di lokasi saat pelaksanaan pada Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Batam, suasana sempat memanas ketika salah seorang juru sita menuding sejumlah jurnalis tidak bersikap netral dan seolah hanya berpihak pada informasi dari pihak tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., menegaskan seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan bukti yang lengkap.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Batam. Kami memiliki bukti video pembacaan putusan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Batam saat itu, bahkan telah dipublikasikan oleh media lain. Bukti kami lengkap dan sesuai SOP,” tegasnya.

Vabiannes menjelaskan bahwa surat penetapan selalu dibawa oleh juru sita dan dituangkan dalam berita acara sesuai dokumentasi video yang direkam wartawan. “Pada tahap eksekusi, tidak ada lagi ruang dialog. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan media agar menjaga netralitas dalam pemberitaan. “Saudara ini kan media, seharusnya mendengar juga penyampaian kami. Media itu netral, bukan berada di pihak manapun,” tambahnya.

Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan verstek perkara perdata Nomor 310/Pdt.G/2024/PN Btm, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2024. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, Rusdi, yang menyatakan Tergugat, IY, telah wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam, serta sahnya Akta Jual Beli Nomor 07/2020, termasuk balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03934/Baloi Indah kepada Penggugat.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jurusita PN Batam, Thomson Araz Munando, S.H., dengan pengamanan Polresta Barelang dan pendampingan kuasa hukum Penggugat.

Koordinator kuasa hukum Penggugat, Dr. Parningotan Malau, menegaskan eksekusi ini merupakan langkah tegas karena Tergugat mengabaikan putusan inkracht. Sementara itu, kuasa hukum Umar Faruk, S.H., M.H., dan Effendi Ujung, S.H., menilai pelaksanaan tersebut mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.

Meski sempat mendapat penolakan dan klaim kejanggalan dari pihak Tergugat, eksekusi pada 17 Juli 2025 tetap berjalan lancar. Pihak Tergugat bahkan berfoto bersama dengan juru sita PN Batam dan pihak kepolisian yang mengamankan proses pengosongan rumah. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain