Connect with us
RSBP Batam dan Kemenkes RI Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dan Dukungan Peralatan RS

RSBP Batam dan Kemenkes RI Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dan Dukungan Peralatan RS

More Videos

9info.co.id | BATAM – Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) bersama Kementerian Kesehatan RI menggelar pertemuan di Ruang Pertemuan, lt. 2, Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Jumat (10/10).

Pertemuan itu membahas tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara BP Batam dengan Kemenkes yang telah berlaku sejak tahun 2022, sekaligus peluang dukungan peralatan dan program penguatan layanan rumah sakit.

Delegasi BP Batam dipimpin langsung Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait diterima langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait mengungkapkan pihaknya mendorong agar MoU kerja sama yang telah disepakati bersama Kemenkes segera diturunkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) operasional, sehingga implementasi kolaborasi di bidang kesehatan dapat berjalan lebih konkret.

Menurutnya, PKS tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum bagi penguatan layanan RSBP Batam di KPBPB Batam.

“BP Batam bersama jajaran RSBP berkomitmen meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Batam dan kawasan sekitarnya. Dengan adanya PKS, sinergi dengan Kemenkes akan semakin jelas, terutama dalam peningkatan fasilitas, peralatan medis, serta pengembangan SDM,” ujarnya.

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante, menyambut positif langkah BP Batam dan RSBP dalam menindaklanjuti kerja sama itu. Ia menerangkan bahwa Kemenkes memiliki program dukungan berupa bantuan peralatan medis dan penguatan layanan yang selama ini dialokasikan ke RSUD di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik upaya RSBP Batam. Pemerintah terus mendorong pemerataan fasilitas kesehatan di berbagai daerah, termasuk Batam sebagai pintu gerbang Indonesia. Kami akan menindaklanjuti secara teknis agar RSBP dapat masuk dalam skema program dukungan yang sesuai aturan,” kata Wamen.

Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, SpJP dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkes. Menurutnya, keberadaan RSBP Batam sebagai rumah sakit rujukan di kawasan strategis sangat memerlukan dukungan peralatan medis modern dan penguatan layanan agar dapat memberikan pelayanan yang setara dengan standar nasional maupun internasional.

“RSBP Batam siap menyesuaikan dan mempersiapkan diri sesuai arahan Kemenkes. Kami berharap dukungan yang diberikan dapat meningkatkan kapasitas layanan, sehingga masyarakat Batam tidak perlu jauh-jauh berobat ke luar daerah bahkan ke luar negeri,” ungkap dr. Tanto.

Pertemuan akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis, baik secara offline maupun online, antara tim BP Batam, RSBP, dan Kemenkes untuk merumuskan langkah-langkah implementasi di lapangan.

Turut mendampingi Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum yaitu Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto, SpJP; Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dr. Muhammad Yanto; Wakil Direktur Keuangan dan Umum, Evi Elfiana Bangun.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version