Connect with us
DPRD Kota Batam Sahkan Perda APBD 2026 Senilai Rp 4,2 Triliun Usai Paripurna Khidmat

DPRD Kota Batam Sahkan Perda APBD 2026 Senilai Rp 4,2 Triliun Usai Paripurna Khidmat

More Videos

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025) siang.

‎Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, beserta jajaran kepala OPD Pemko Batam dan pejabat BP Batam.

‎Suasana paripurna semakin khidmat dengan hadirnya unsur Forkompimda, tokoh masyarakat serta lembaga adat LAM Kota Batam, akademisi, dan para awak media. Menariknya, puluhan siswa SMAN 27 Batam turut hadir untuk kegiatan studi lapangan guna memahami proses legislasi di DPRD.

Agenda Utama: Penyampaian Laporan Banggar dan Pengambilan Keputusan

‎Rapat dibuka dengan laporan Sekretaris DPRD Dr Ridwan Apandi SSTP MEng, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Setelah memastikan jumlah anggota memenuhi kuorum, Ketua DPRD Kamaluddin membuka sidang secara resmi.

‎Selanjutnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Dr Muhammad Mustofa SH MH menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa rancangan awal APBD sebesar Rp 4,738 triliun, namun mengalami penyesuaian akibat surat resmi Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 yang menetapkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemda, termasuk Batam. Total pengurangan TKD mencapai Rp 438,38 miliar, mencakup pemotongan DBH, DAU, serta DAK fisik maupun nonfisik.

‎“Pemotongan ini terjadi di tengah proses pembahasan APBD, sehingga Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” jelas Mustofa.

Postur Akhir APBD 2026

‎Setelah pembahasan intensif antara Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, disepakati postur APBD Kota Batam Tahun 2026 sebagai berikut:

‎Pendapatan Daerah: Rp 4.184.416.238.625, terdiri dari:

‎PAD: Rp 2,58 triliun

‎Pajak Daerah: Rp 2,099 triliun

‎Retribusi: Rp 305,19 miliar

‎Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp 11 miliar

‎PAD Lain yang Sah: Rp 166,11 miliar


‎Transfer Pusat dan Provinsi: Rp 2,04 triliun lebih


‎Belanja Daerah: Rp 4.299.916.238.625, dengan rincian:

‎Belanja Operasi: Rp 3,437 triliun

‎Belanja Modal: Rp 843 miliar

‎Belanja Tak Terduga: Rp 19,24 miliar


‎Pada belanja modal, alokasi terbesar diarahkan untuk pembangunan gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin penunjang operasional OPD.

‎Banggar juga memaparkan capaian mandatory spending, di antaranya:

‎Pendidikan: 29,37% (melampaui ketentuan 20%)

‎Belanja infrastruktur publik: 33,29% (di bawah ketentuan 40%)

‎Belanja pegawai: 38,22% (melebihi batas 30%)

‎Infrastruktur kelurahan: 1,38% (belum mencapai target minimal 5%)


‎APBD 2026 dinyatakan tersusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA.

DPRD Setuju, Palu Diketuk

‎Usai laporan dibacakan, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota menyatakan “setuju”, dan palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan Perda APBD 2026.

Wali Kota Amsakar Beri Tanggapan

‎Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kerja bersama Banggar dan TAPD. Ia menegaskan bahwa Pemko Batam akan segera menindaklanjuti Perda APBD 2026 dengan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja.

‎Ia juga meminta seluruh SKPD melakukan percepatan pelaksanaan APBD agar manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎“SKPD penghasil pendapatan harus menyiapkan strategi pencapaian target PAD sesuai potensi masing-masing, sehingga pendapatan daerah dapat direalisasikan optimal,” tegasnya.

‎Amsakar turut mengapresiasi terpenuhinya beberapa mandatory spending seperti belanja pendidikan 29,37% dan belanja pendidikan-pelatihan ASN 0,21%. Namun ia mengakui masih ada komponen yang belum memenuhi ketentuan, seperti belanja infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai.

‎“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027,” tambahnya.

‎Akhir Paripurna


‎Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan lembar pengesahan Ranperda APBD 2026 oleh Wali Kota dan Ketua DPRD. Kamaluddin menegaskan agar Pemko segera mengajukan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepri untuk proses evaluasi lanjutan.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version