Connect with us

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025) siang.

‎Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, beserta jajaran kepala OPD Pemko Batam dan pejabat BP Batam.

‎Suasana paripurna semakin khidmat dengan hadirnya unsur Forkompimda, tokoh masyarakat serta lembaga adat LAM Kota Batam, akademisi, dan para awak media. Menariknya, puluhan siswa SMAN 27 Batam turut hadir untuk kegiatan studi lapangan guna memahami proses legislasi di DPRD.

Agenda Utama: Penyampaian Laporan Banggar dan Pengambilan Keputusan

‎Rapat dibuka dengan laporan Sekretaris DPRD Dr Ridwan Apandi SSTP MEng, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Setelah memastikan jumlah anggota memenuhi kuorum, Ketua DPRD Kamaluddin membuka sidang secara resmi.

‎Selanjutnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Dr Muhammad Mustofa SH MH menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa rancangan awal APBD sebesar Rp 4,738 triliun, namun mengalami penyesuaian akibat surat resmi Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 yang menetapkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemda, termasuk Batam. Total pengurangan TKD mencapai Rp 438,38 miliar, mencakup pemotongan DBH, DAU, serta DAK fisik maupun nonfisik.

‎“Pemotongan ini terjadi di tengah proses pembahasan APBD, sehingga Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” jelas Mustofa.

Postur Akhir APBD 2026

‎Setelah pembahasan intensif antara Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, disepakati postur APBD Kota Batam Tahun 2026 sebagai berikut:

‎Pendapatan Daerah: Rp 4.184.416.238.625, terdiri dari:

‎PAD: Rp 2,58 triliun

‎Pajak Daerah: Rp 2,099 triliun

‎Retribusi: Rp 305,19 miliar

‎Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp 11 miliar

‎PAD Lain yang Sah: Rp 166,11 miliar


‎Transfer Pusat dan Provinsi: Rp 2,04 triliun lebih


‎Belanja Daerah: Rp 4.299.916.238.625, dengan rincian:

‎Belanja Operasi: Rp 3,437 triliun

‎Belanja Modal: Rp 843 miliar

‎Belanja Tak Terduga: Rp 19,24 miliar


‎Pada belanja modal, alokasi terbesar diarahkan untuk pembangunan gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin penunjang operasional OPD.

‎Banggar juga memaparkan capaian mandatory spending, di antaranya:

‎Pendidikan: 29,37% (melampaui ketentuan 20%)

‎Belanja infrastruktur publik: 33,29% (di bawah ketentuan 40%)

‎Belanja pegawai: 38,22% (melebihi batas 30%)

‎Infrastruktur kelurahan: 1,38% (belum mencapai target minimal 5%)


‎APBD 2026 dinyatakan tersusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA.

DPRD Setuju, Palu Diketuk

‎Usai laporan dibacakan, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota menyatakan “setuju”, dan palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan Perda APBD 2026.

Wali Kota Amsakar Beri Tanggapan

‎Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kerja bersama Banggar dan TAPD. Ia menegaskan bahwa Pemko Batam akan segera menindaklanjuti Perda APBD 2026 dengan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja.

‎Ia juga meminta seluruh SKPD melakukan percepatan pelaksanaan APBD agar manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎“SKPD penghasil pendapatan harus menyiapkan strategi pencapaian target PAD sesuai potensi masing-masing, sehingga pendapatan daerah dapat direalisasikan optimal,” tegasnya.

‎Amsakar turut mengapresiasi terpenuhinya beberapa mandatory spending seperti belanja pendidikan 29,37% dan belanja pendidikan-pelatihan ASN 0,21%. Namun ia mengakui masih ada komponen yang belum memenuhi ketentuan, seperti belanja infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai.

‎“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027,” tambahnya.

‎Akhir Paripurna


‎Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan lembar pengesahan Ranperda APBD 2026 oleh Wali Kota dan Ketua DPRD. Kamaluddin menegaskan agar Pemko segera mengajukan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepri untuk proses evaluasi lanjutan.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: “Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih”

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: "Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih"

9info.co.id | BATAM – Persoalan pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian. Keluhan masyarakat terkait ketimpangan penerima bantuan mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, melakukan audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Batu Aji. Jumat (28/08/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Tapis menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bansos agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru tersisih akibat persoalan administrasi maupun penetapan desil.

‎Salah satu persoalan yang mencuat adalah mekanisme pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

‎Masyarakat yang berada pada kelompok desil tertentu menjadi sasaran program bantuan, sementara warga dengan tingkat desil lebih tinggi dapat dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk jenis bantuan tertentu.

‎“Jangan sampai ada ketimpangan terkait dana bantuan sosial. Kita ingin data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Tapis.

‎Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang mempertanyakan perubahan status kepesertaan bansos setelah dilakukan pemutakhiran data.

Audiensi itu juga membahas persoalan anak penerima bantuan pendidikan.

‎Sejumlah warga mengeluhkan anak mereka telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan buku rekening bantuan telah diterbitkan, namun kondisi desil keluarga masih menjadi persoalan dalam mengakses program bantuan lainnya.

‎Hal tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data antarkementerian maupun antarprogram agar masyarakat tidak mengalami kebingungan akibat perbedaan status data.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

‎Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kelurahan Buliang, Rina Purba, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dinyatakan tidak layak menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

‎Menurut Rina, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial atau mendatangi agen Perlinsos di wilayah domisilinya.

‎“Potensi tidak layak bisa dilakukan sanggahan dan dilakukan identifikasi kembali. Masyarakat dapat menyampaikan pembuktian terkait kondisi sebenarnya,” jelas Rina.

‎Ia menerangkan bahwa desil merupakan pengelompokan data berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah pemerintah, sehingga penetapan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pendapatan per kapita. Dalam pemaparan tersebut disebutkan angka Rp1.080.072 per kapita sebagai salah satu batasan dalam pengelompokan yang digunakan dalam proses pendataan.

‎Namun demikian, status desil bukan semata-mata persoalan angka pendapatan. Kondisi kepemilikan aset dan keadaan sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari proses identifikasi.

‎Warga yang memiliki kendaraan roda empat atau kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, misalnya, dapat menjadi bagian dari indikator yang memengaruhi penilaian kelayakan.

PKH, PIP dan PBI Memiliki Kriteria Berbeda

‎Rina juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria masing-masing.

‎Untuk PKH, penerima berada pada kelompok kesejahteraan terbawah sesuai dengan ketentuan program. Sementara untuk sejumlah program lain, termasuk PIP dan PBI Jaminan Kesehatan, cakupan desil dan persyaratannya dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat angka desil sebagai satu-satunya penentu, tetapi memahami bahwa penerimaan bantuan harus berdasarkan kesesuaian data serta hasil verifikasi.

‎“Desil itu pengelompokan data. Untuk memastikan seseorang layak atau tidak, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai kondisi dan ketentuan bantuan,” terang Rina.

DPRD Minta Jangan Ada Nuansa Politik Dalam Penetapan Penerima Bansos.

‎Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Aji tersebut turut disaksikan langsung oleh Plh Camat Batu Aji Awar Udin dan Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Batu Aji Johan.

‎Tapis menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan bansos tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik.

‎Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

‎“Jangan sampai ada bau-bau politiknya. Masukan dari kami adalah bagaimana sistem dan data penerima PKH ini bisa semakin tepat sasaran,” tegas Tapis.

‎Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

‎Pasalnya, masih terdapat laporan warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi justru masuk dalam kategori tidak layak setelah dilakukan pemutakhiran data.

‎Sebaliknya, masyarakat juga berharap warga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima sehingga anggaran bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Tapis Dabbal Siahaan, S.H.,: “Usulan Stiker di Rumah Penerima Bansos”

‎Dalam kesempatan tersebut, Tapis juga kembali mendorong adanya stiker atau penanda di rumah penerima PKH maupun bansos sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

‎Menurutnya, penanda tersebut dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan pemerintah sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.

‎“Kalau penerima bantuan diberikan tanda di rumah, masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi. Ini soal transparansi,” kata Tapis.

‎Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai penandaan rumah penerima bansos tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam.

‎Karena itu, Tapis mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

‎Bagi DPRD, transparansi bukan hanya persoalan membuka data, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan koreksi apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.

‎Dengan demikian, proses pemutakhiran data bansos diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka desil, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data penerima yang akurat, transparan, terverifikasi, dan tepat sasaran.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil pendataan pun diharapkan menggunakan mekanisme sanggahan yang telah disediakan, dengan membawa bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Mat)

Continue Reading

Berita Lain