Connect with us

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025) siang.

‎Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, beserta jajaran kepala OPD Pemko Batam dan pejabat BP Batam.

‎Suasana paripurna semakin khidmat dengan hadirnya unsur Forkompimda, tokoh masyarakat serta lembaga adat LAM Kota Batam, akademisi, dan para awak media. Menariknya, puluhan siswa SMAN 27 Batam turut hadir untuk kegiatan studi lapangan guna memahami proses legislasi di DPRD.

Agenda Utama: Penyampaian Laporan Banggar dan Pengambilan Keputusan

‎Rapat dibuka dengan laporan Sekretaris DPRD Dr Ridwan Apandi SSTP MEng, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Setelah memastikan jumlah anggota memenuhi kuorum, Ketua DPRD Kamaluddin membuka sidang secara resmi.

‎Selanjutnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Dr Muhammad Mustofa SH MH menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa rancangan awal APBD sebesar Rp 4,738 triliun, namun mengalami penyesuaian akibat surat resmi Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 yang menetapkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemda, termasuk Batam. Total pengurangan TKD mencapai Rp 438,38 miliar, mencakup pemotongan DBH, DAU, serta DAK fisik maupun nonfisik.

‎“Pemotongan ini terjadi di tengah proses pembahasan APBD, sehingga Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” jelas Mustofa.

Postur Akhir APBD 2026

‎Setelah pembahasan intensif antara Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, disepakati postur APBD Kota Batam Tahun 2026 sebagai berikut:

‎Pendapatan Daerah: Rp 4.184.416.238.625, terdiri dari:

‎PAD: Rp 2,58 triliun

‎Pajak Daerah: Rp 2,099 triliun

‎Retribusi: Rp 305,19 miliar

‎Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp 11 miliar

‎PAD Lain yang Sah: Rp 166,11 miliar


‎Transfer Pusat dan Provinsi: Rp 2,04 triliun lebih


‎Belanja Daerah: Rp 4.299.916.238.625, dengan rincian:

‎Belanja Operasi: Rp 3,437 triliun

‎Belanja Modal: Rp 843 miliar

‎Belanja Tak Terduga: Rp 19,24 miliar


‎Pada belanja modal, alokasi terbesar diarahkan untuk pembangunan gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin penunjang operasional OPD.

‎Banggar juga memaparkan capaian mandatory spending, di antaranya:

‎Pendidikan: 29,37% (melampaui ketentuan 20%)

‎Belanja infrastruktur publik: 33,29% (di bawah ketentuan 40%)

‎Belanja pegawai: 38,22% (melebihi batas 30%)

‎Infrastruktur kelurahan: 1,38% (belum mencapai target minimal 5%)


‎APBD 2026 dinyatakan tersusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA.

DPRD Setuju, Palu Diketuk

‎Usai laporan dibacakan, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota menyatakan “setuju”, dan palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan Perda APBD 2026.

Wali Kota Amsakar Beri Tanggapan

‎Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kerja bersama Banggar dan TAPD. Ia menegaskan bahwa Pemko Batam akan segera menindaklanjuti Perda APBD 2026 dengan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja.

‎Ia juga meminta seluruh SKPD melakukan percepatan pelaksanaan APBD agar manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎“SKPD penghasil pendapatan harus menyiapkan strategi pencapaian target PAD sesuai potensi masing-masing, sehingga pendapatan daerah dapat direalisasikan optimal,” tegasnya.

‎Amsakar turut mengapresiasi terpenuhinya beberapa mandatory spending seperti belanja pendidikan 29,37% dan belanja pendidikan-pelatihan ASN 0,21%. Namun ia mengakui masih ada komponen yang belum memenuhi ketentuan, seperti belanja infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai.

‎“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027,” tambahnya.

‎Akhir Paripurna


‎Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan lembar pengesahan Ranperda APBD 2026 oleh Wali Kota dan Ketua DPRD. Kamaluddin menegaskan agar Pemko segera mengajukan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepri untuk proses evaluasi lanjutan.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Berantas Narkobanya, Jaga Ekonomi Batam: PSI Lubuk Baja Dorong Penindakan Tegas dan Kepastian Usaha

Berantas Narkobanya, Jaga Ekonomi Batam: PSI Lubuk Baja Dorong Penindakan Tegas dan Kepastian Usaha

9info.co.id | BATAM – Penindakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik.

Menyikapi hal tersebut, Ketua PSI Lubuk Baja Edy Putra menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dan terukur agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian, pariwisata, dunia usaha, dan mata pencaharian masyarakat Batam.

Menurut Edy, perang terhadap narkoba harus diarahkan secara tegas kepada jaringan, pengedar, bandar, maupun pihak yang terbukti terlibat. Kasus yang melibatkan oknum atau tempat usaha tertentu tidak boleh kemudian menimbulkan stigma terhadap seluruh industri hiburan malam di Batam.

“Kami mendukung penuh aparat memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada kompromi terhadap peredaran narkotika. Tetapi kita juga harus memastikan pemberantasan narkoba tidak berkembang menjadi persoalan yang justru mematikan ekonomi Batam. Yang harus diberantas adalah narkobanya, bukan usaha legalnya dan bukan mata pencaharian masyarakat,” tegas Edy, Selasa (25/8/2026) malam.

Ia mengatakan Batam memiliki karakter ekonomi yang berbeda dengan daerah lain. Sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata, berbagai sektor ekonomi di Batam saling berkaitan.

Industri hiburan, kata dia, merupakan salah satu bagian dari ekosistem pariwisata yang ikut menggerakkan hotel, restoran, transportasi, UMKM, tenaga keamanan, pekerja hiburan, hingga berbagai usaha pendukung lainnya.

“Kalau satu sektor terganggu, dampaknya bisa menjalar ke sektor lain. Karena itu, kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai upaya memberantas narkoba justru membuat wisatawan takut datang, investor ragu, pengusaha resah, dan pekerja kehilangan penghasilan,” ujarnya.

Menurut Edy, Batam harus menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa kota ini mampu bersikap tegas terhadap narkoba sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian kepada dunia usaha.

“Batam harus tegas terhadap narkoba, tetapi jangan sampai kemudian dipersepsikan sebagai kota yang tidak ramah terhadap usaha dan pariwisata. Kita ingin Batam aman dan bersih dari narkoba, tetapi ekonominya tetap hidup dan pariwisatanya terus tumbuh,” katanya.

Edy menilai persoalan yang terjadi di sejumlah THM di Batam dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Batam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri hiburan malam.

Penindakan hukum terhadap setiap pelanggaran, menurutnya, harus tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai aturan, perizinan, kewajiban pengusaha, serta standar keamanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Ia juga menyoroti pernyataan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin beberapa hari lalu yang menegaskan bahwa THM di Batam tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang memiliki izin dan tidak menjadi tempat transaksi maupun peredaran narkotika.

“Pernyataan Kapolda sangat jelas. THM bukan dilarang. Yang dilarang adalah narkoba dan segala bentuk peredarannya. Ini harus menjadi pegangan bersama. Jangan sampai masyarakat atau wisatawan menangkap kesan bahwa seluruh industri hiburan di Batam identik dengan persoalan narkoba,” tegasnya.

Karena itu, Edy mendorong Dinas Pariwisata Kota Batam bersama instansi terkait untuk mengambil langkah konkret dalam memberikan kejelasan kepada para pengusaha THM.

Menurutnya, kepastian mengenai aturan dan standar operasional penting agar para pelaku usaha mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi sekaligus memiliki panduan yang jelas dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan usahanya.

“Pengusaha THM membutuhkan kejelasan di tengah berbagai isu yang berkembang. Semua harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian,” ujarnya.

Edy mengusulkan Pemerintah Kota Batam mempertemukan Dinas Pariwisata, kepolisian, Satpol PP, dan para pengusaha THM dalam satu forum resmi.

Forum tersebut dapat menjadi ruang untuk menyusun standar bersama mengenai keamanan, pencegahan narkotika, pengawasan pengunjung, penggunaan CCTV, pemeriksaan internal, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi peredaran narkoba.

“Jangan sampai pengusaha hanya berhadapan dengan pemerintah ketika terjadi razia atau pelanggaran. Pemerintah perlu hadir sebelum masalah terjadi. Berikan pembinaan, tetapkan standar yang jelas, dan bangun komunikasi yang baik,” katanya.

Edy juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai penindakan terhadap THM tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh tempat hiburan di Batam merupakan lokasi peredaran narkoba.

“Kalau ada tempat yang terbukti melakukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ada pengusaha yang terbukti terlibat, tindak tegas. Tetapi jangan semua pengusaha dan pekerja di sektor ini ikut dicap negatif. Kita harus membedakan antara pelaku kejahatan dengan pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal dan taat aturan,” tegasnya.

Ia menilai keberlangsungan sektor hiburan memiliki kaitan langsung dengan perputaran ekonomi masyarakat. Banyak pekerja lokal menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Begitu pula pelaku UMKM, pengemudi transportasi, pekerja hotel, restoran, petugas keamanan, pemasok barang, serta berbagai usaha pendukung lainnya.

“Jangan melihat THM hanya sebagai tempat hiburan. Ada rantai ekonomi yang panjang di belakangnya. Ada masyarakat yang bekerja, ada keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka, ada hotel dan restoran yang mendapatkan manfaat, dan ada sektor transportasi yang ikut bergerak. Karena itu, penanganan satu persoalan harus dilakukan secara tepat agar tidak berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang menjalankan usahanya secara legal,” ujarnya.

Menurut Edy, pemberantasan narkoba dan penguatan pariwisata di Kota Batam bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan.

“Pariwisata tidak akan tumbuh tanpa keamanan. Tetapi dunia usaha juga tidak akan berkembang tanpa kepastian. Karena itu, solusinya bukan mematikan industrinya, melainkan membersihkan industri dari narkoba dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan,” katanya.

Ia menegaskan Batam harus dibangun sebagai kota yang aman bagi masyarakat, wisatawan, dan investor. Penegakan hukum terhadap narkoba, menurutnya, justru harus menjadi bagian dari upaya memperkuat citra Batam.

“Jangan sampai wisatawan melihat pemberitaan tentang narkoba lalu menyimpulkan Batam tidak aman. Justru kita harus menunjukkan bahwa Batam aman karena aparatnya tegas terhadap narkoba, pemerintah mampu melakukan pengawasan, dan pelaku usaha memiliki komitmen menjaga lingkungan usahanya tetap bersih,” ujarnya.

Edy juga mendorong pemerintah memberikan apresiasi kepada pengusaha yang memiliki komitmen menjaga tempat usahanya bebas narkoba. Salah satu bentuknya dapat berupa standar atau sertifikasi bagi tempat hiburan yang memenuhi persyaratan keamanan, memiliki CCTV, petugas keamanan terlatih, serta prosedur pencegahan dan pelaporan terkait narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola THM, pekerja, dan masyarakat harus memiliki tanggung jawab bersama.

“Kalau ada pengusaha menemukan indikasi narkoba, mereka harus tahu harus melapor ke mana dan bagaimana mekanismenya. Jangan sampai mereka takut melapor karena justru dianggap terlibat. Kita membutuhkan kerja sama, bukan saling mencurigai,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa sikap PSI Lubuk Baja bukan untuk membela THM yang melakukan pelanggaran. Pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

Namun, Edy meminta penindakan tetap diarahkan kepada pelaku dan jaringan yang melakukan kejahatan, bukan dengan memberikan stigma terhadap seluruh sektor usaha hiburan di Batam.

“Kalau ada yang terbukti terlibat narkoba, tindak tegas sesuai hukum. Jangan beri ruang kepada bandar dan pengedar. Tetapi jangan kriminalisasi industrinya. Yang harus kita matikan adalah jaringan narkobanya, bukan ekonomi Batam dan bukan mata pencaharian masyarakat yang bekerja secara legal,” tegas Edy.

Ia menambahkan, Batam tidak boleh kehilangan keseimbangan antara keamanan dan pertumbuhan ekonomi. Pemberantasan narkoba harus semakin kuat, tetapi pada saat yang sama iklim investasi, dunia usaha, dan pariwisata harus tetap dijaga.

“Batam membutuhkan keamanan, tetapi Batam juga membutuhkan ekonomi yang hidup. Batam membutuhkan penegakan hukum, tetapi Batam juga membutuhkan kepastian usaha. Jangan sampai karena ingin memberantas satu persoalan, kita justru mengganggu sektor ekonomi yang selama ini ikut menghidupi masyarakat,” ujarnya.

Terakhir, Edy berharap kasus yang terjadi di sejumlah THM menjadi momentum bagi Pemko Batam, khususnya bersama Dinas Pariwisata dan instansi terkait, untuk membangun sistem pengawasan dan pembinaan yang lebih baik.

“Batam harus menjadi kota yang tegas terhadap narkoba, tetapi tetap ramah terhadap investasi, pariwisata, dan dunia usaha. Berantas narkobanya, tindak pelakunya, lindungi masyarakatnya, jaga pariwisatanya, dan berikan kepastian kepada pengusaha yang taat aturan. Jangan biarkan ulah segelintir pelaku mengganggu denyut ekonomi Batam.

Yang harus kita hentikan adalah peredaran narkobanya, bukan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang berjalan secara legal,” pungkasnya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain