9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menata administrasi kepegawaian guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah. Keberhasilan Pemko Batam dalam menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi capaian penting yang turut menghadirkan tantangan baru terhadap postur anggaran daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Batam, Senin (8/6/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan dalam agenda nasional tersebut Pemko Batam memaparkan berbagai capaian strategis dalam penataan aparatur sipil negara sekaligus mengusulkan sejumlah kebijakan regulasi kepada pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan belanja pegawai.
Menurut Rudi, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2019 hingga 2026 relatif stabil, berada pada kisaran 5.400 hingga 5.700 orang. Sementara itu, jumlah tenaga Non-ASN berhasil ditekan secara signifikan melalui kebijakan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dilakukan secara bertahap.
“Penataan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan profesionalisme aparatur. Namun, konsekuensinya adalah meningkatnya komponen belanja pegawai dalam APBD,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, meskipun transformasi status tenaga honorer menjadi PPPK membawa dampak positif terhadap kualitas layanan publik, kondisi tersebut juga memerlukan dukungan kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan.
Karena itu, Pemko Batam mengusulkan adanya relaksasi atau penyesuaian ketentuan batas maksimal belanja pegawai bagi daerah yang telah berhasil menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN sesuai amanat pemerintah pusat.
“Usulan ini bertujuan agar daerah yang telah melaksanakan kebijakan nasional penataan tenaga honorer tidak mengalami tekanan fiskal yang berlebihan, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Pemko Batam menegaskan akan terus mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan penataan ASN secara berkelanjutan, sembari memastikan keseimbangan antara kebutuhan sumber daya manusia aparatur dengan kemampuan keuangan daerah.
Melalui forum bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan Kementerian PANRB tersebut, Pemko Batam berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan yang adaptif dan berpihak kepada daerah yang telah berhasil menjalankan program penataan tenaga Non-ASN secara tuntas. (MC)