Connect with us

9info.co.id | BATAM  – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat yang secara masif melakukan kegiatan pembersihan lingkungan dalam mendukung terwujudnya Batam yang bersih dan asri. Namun demikian, Pemko Batam menegaskan bahwa pembakaran material hasil pembersihan lingkungan tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.

‎Hal tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan terkait insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

‎Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut sekaligus mengapresiasi inisiatif masyarakat yang aktif menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

‎Menurut Rudi, kegiatan gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi Perangkat RT dan RW Kecamatan Batu Aji merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung Gerakan Batam Asri yang tengah digalakkan pemerintah.

‎“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat yang telah berpartisipasi aktif membersihkan lingkungan. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.

‎Meski demikian, Pemko Batam sangat menyesalkan terjadinya pembakaran material bekas hasil pembersihan yang mengakibatkan kebakaran, terganggunya pasokan listrik, serta munculnya asap pekat yang berdampak pada aktivitas warga di sekitar lokasi.

‎Rudi menegaskan bahwa seluruh material hasil kegiatan gotong royong seharusnya dikelola dan dibuang sesuai prosedur yang berlaku, bukan dengan cara dibakar. Pembakaran terbuka selain berisiko memicu kebakaran juga dapat menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.

‎“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar material hasil pembersihan lingkungan tidak dibakar. Pengelolaan sampah dan material bekas harus dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan,” katanya.

‎Pemerintah Kota Batam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program kebersihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong, namun tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

‎Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan semangat mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman dapat terus berjalan tanpa menimbulkan dampak yang merugikan bagi warga maupun fasilitas umum. (MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Batam Jadi Contoh Penataan Non-ASN, Usulkan Penyesuaian Regulasi Fiskal Daerah

Batam Jadi Contoh Penataan Non-ASN, Usulkan Penyesuaian Regulasi Fiskal Daerah

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menata administrasi kepegawaian guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah. Keberhasilan Pemko Batam dalam menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi capaian penting yang turut menghadirkan tantangan baru terhadap postur anggaran daerah.

‎Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Batam, Senin (8/6/2026).

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan dalam agenda nasional tersebut Pemko Batam memaparkan berbagai capaian strategis dalam penataan aparatur sipil negara sekaligus mengusulkan sejumlah kebijakan regulasi kepada pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan belanja pegawai.

‎Menurut Rudi, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode 2019 hingga 2026 relatif stabil, berada pada kisaran 5.400 hingga 5.700 orang. Sementara itu, jumlah tenaga Non-ASN berhasil ditekan secara signifikan melalui kebijakan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dilakukan secara bertahap.

‎“Penataan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan profesionalisme aparatur. Namun, konsekuensinya adalah meningkatnya komponen belanja pegawai dalam APBD,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, meskipun transformasi status tenaga honorer menjadi PPPK membawa dampak positif terhadap kualitas layanan publik, kondisi tersebut juga memerlukan dukungan kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan.

‎Karena itu, Pemko Batam mengusulkan adanya relaksasi atau penyesuaian ketentuan batas maksimal belanja pegawai bagi daerah yang telah berhasil menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN sesuai amanat pemerintah pusat.

‎“Usulan ini bertujuan agar daerah yang telah melaksanakan kebijakan nasional penataan tenaga honorer tidak mengalami tekanan fiskal yang berlebihan, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal,” tambahnya.

‎Pemko Batam menegaskan akan terus mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan penataan ASN secara berkelanjutan, sembari memastikan keseimbangan antara kebutuhan sumber daya manusia aparatur dengan kemampuan keuangan daerah.

‎Melalui forum bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan Kementerian PANRB tersebut, Pemko Batam berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan yang adaptif dan berpihak kepada daerah yang telah berhasil menjalankan program penataan tenaga Non-ASN secara tuntas. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain