Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Super Apps BP Batam di Conference Hall Gedung Pusat Teknologi Informasi BP Batam, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad ini menjadi bagian dari upaya BP Batam dalam mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus memperkuat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Plt. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam, Sardin Sitorus, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengembangan Super Apps merupakan inisiatif strategis untuk menghadirkan layanan digital yang semakin mudah diakses, terintegrasi, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan pengguna.

“Super Apps ini adalah salah satu upaya kita untuk mempermudah akses digital bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengakses layanan digital BP Batam, melalui kegiatan ini juga kita akan menghimpun masukan dari seluruh unit kerja sebagai dasar penyusunan kebutuhan bisnis dan pengembangan aplikasi yang terintegrasi,” terang Sardin.

Super Apps BP Batam dikembangkan sebagai single gateway yang mengintegrasikan berbagai layanan melalui konsep One Stop Service, Single Identity (Single Sign-On/SSO), dan Integrated Process.

Sebagai referensi pengembangan, BP Batam mengadopsi berbagai praktik baik implementasi Super Apps di tingkat nasional maupun internasional, di antaranya INA Digital di Indonesia, LifeSG di Singapura, dan UMANG di India.

Lewat pengembangan tersebut, BP Batam menargetkan terwujudnya layanan digital yang terpadu, mudah, aman, efisien, transparan, dan berdaya guna, sehingga mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Anggota Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengembangan Super Apps merupakan langkah strategis BP Batam dalam mendukung transformasi digital melalui integrasi berbagai layanan ke dalam satu platform.

“Penguatan layanan digital tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi proses bisnis, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” ujarnya.

Melalui implementasi Super Apps, BP Batam diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai dengan arahan dari Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.

“Inisiatif ini juga menjadi bagian dari komitmen BP Batam, sesuai arahan Bapak Kepala dan Ibu Wakil dalam mewujudkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, mendukung kemudahan berusaha, serta memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi dan ekonomi digital,” tutup Sudirman. (CM)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

9info.co.id | BATAM – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester dan R7 Bold kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai tersebut disebut-sebut beredar secara bebas di sejumlah titik di Batam, bahkan disinyalir telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

‎Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) TK I Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba, yang mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Budi Purba meminta aparat mengusut tuntas dugaan adanya seorang pria berinisial WL yang disebut memiliki peran dalam mengakomodasi distribusi rokok ilegal merek Manchester dan R7 Bold. Menurutnya, apabila dugaan tersebut didukung alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

‎Selain itu, IPK Kepri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi yang menyebabkan praktik peredaran rokok ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.

‎IPK menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Batam menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai. Organisasi tersebut berharap instansi terkait meningkatkan penindakan terhadap jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga jaringan pemasaran rokok tanpa pita cukai.

‎Menurut Budi Purba, apabila benar rokok ilegal tersebut telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, maka persoalan ini tidak lagi hanya menjadi isu lokal, tetapi berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara dalam skala nasional.

‎Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyelundupan lintas wilayah atau pelanggaran kepabeanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

‎Sementara itu, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan atau suap yang melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan dan hasil pembuktian.

‎Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

‎IPK Kepri mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi, sumber produksi, jaringan pemasaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam maupun pria berinisial WL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain