Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Super Apps BP Batam di Conference Hall Gedung Pusat Teknologi Informasi BP Batam, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad ini menjadi bagian dari upaya BP Batam dalam mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus memperkuat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Plt. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam, Sardin Sitorus, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengembangan Super Apps merupakan inisiatif strategis untuk menghadirkan layanan digital yang semakin mudah diakses, terintegrasi, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan pengguna.

“Super Apps ini adalah salah satu upaya kita untuk mempermudah akses digital bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengakses layanan digital BP Batam, melalui kegiatan ini juga kita akan menghimpun masukan dari seluruh unit kerja sebagai dasar penyusunan kebutuhan bisnis dan pengembangan aplikasi yang terintegrasi,” terang Sardin.

Super Apps BP Batam dikembangkan sebagai single gateway yang mengintegrasikan berbagai layanan melalui konsep One Stop Service, Single Identity (Single Sign-On/SSO), dan Integrated Process.

Sebagai referensi pengembangan, BP Batam mengadopsi berbagai praktik baik implementasi Super Apps di tingkat nasional maupun internasional, di antaranya INA Digital di Indonesia, LifeSG di Singapura, dan UMANG di India.

Lewat pengembangan tersebut, BP Batam menargetkan terwujudnya layanan digital yang terpadu, mudah, aman, efisien, transparan, dan berdaya guna, sehingga mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Anggota Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengembangan Super Apps merupakan langkah strategis BP Batam dalam mendukung transformasi digital melalui integrasi berbagai layanan ke dalam satu platform.

“Penguatan layanan digital tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi proses bisnis, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses,” ujarnya.

Melalui implementasi Super Apps, BP Batam diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai dengan arahan dari Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.

“Inisiatif ini juga menjadi bagian dari komitmen BP Batam, sesuai arahan Bapak Kepala dan Ibu Wakil dalam mewujudkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, mendukung kemudahan berusaha, serta memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi dan ekonomi digital,” tutup Sudirman. (CM)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain