Connect with us
Sekolah Rakyat Merah Putih Dorong Transformasi Pendidikan dan Pengembangan SDM Kota Batam

Sekolah Rakyat Merah Putih Dorong Transformasi Pendidikan dan Pengembangan SDM Kota Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mengawal persiapan pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih yang berlokasi di Rempang.

Pembangunan sekolah yang menjadi program strategis nasional ini mendapat atensi penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Berdiri di atas HPL BP Batam seluas 18,5 hektare, sekolah terintegrasi ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi dengan memberikan akses pendidikan gratis kepada anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa program ini juga bertujuan untuk membangun karakter bangsa dan membekali siswa dengan keterampilan agar siap menghadapi masa depan.

“Kehadiran Sekolah Rakyat Merah Putih menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan adaptif, inovatif, dan siap bersaing di tengah pesatnya kemajuan industri,” ujar Amsakar (2/8/2026).

Ia mengungkapkan, proses pembangunan saat ini memasuki tahap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pembangunan.

BP Batam, lanjutnya, memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai ketentuan agar pembangunan dapat terlaksana tanpa mengalami hambatan.

Adapun proses yang tengah berlangsung meliputi penyelesaian perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, pekerjaan di lapangan terfokus pada pemagaran kawasan serta penanganan awal melalui pengendalian dan pencegahan potensi banjir.

Sekolah Rakyat Merah Putih hadir sebagai kawasan pendidikan yang mengusung konsep terintegrasi, sehingga seluruh aktivitas pembelajaran dan pengembangan peserta didik dapat berlangsung secara optimal dalam satu kawasan yang saling terhubung.

Selain menyediakan ruang belajar yang representatif, Amsakar mengungkapkan bahwa sekolah ini juga akan didukung dengan berbagai sarana dan prasarana modern yang menunjang pembelajaran, pembentukan karakter, pengembangan bakat, hingga peningkatan kompetensi siswa.

“Sekolah Rakyat Merah Putih merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan dampak besar bagi pembangunan Batam, khususnya dalam menyiapkan generasi penerus yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Program ini diharapkan membuka peluang bagi anak-anak yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi agar memperoleh pendidikan berkualitas,” tambahnya.

Menurutnya, penyelesaian seluruh aspek perizinan saat ini menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.

Dalam setiap tahapan persiapannya pun, BP Batam mengedepankan pendekatan komunikasi yang humanis dengan masyarakat sekitar serta memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah seluruh proses perizinan selesai, kata Amsakar, pembangunan fisik akan dilaksanakan secara bertahap dengan target penyelesaian pada tahun 2028.

“Kami tidak ingin pembangunan dimulai tanpa seluruh aspek hukum dan teknis dipastikan selesai. Dengan begitu pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan mematuhi regulasi yang ada. Karena sekolah ini bukan sekadar membangun gedung, tetapi membangun masa depan generasi Batam dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional di masa mendatang,” pungkasnya.

Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menjelaskan bahwa Sekolah Terintegrasi Merah Putih ini nantinya memberikan kontribusi besar terhadap akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Selain mutu pendidikan yang layak dan fasilitas yang memadai, lanjut Li Claudia, sekolah ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap kemajuan generasi emas 2045 mendatang.

Tidak hanya pembentukan karakter, pendidikan vokasi (berorientasi penguasaan keahlian dan keterampilan praktis) juga menjadi bekal utama pada proses belajar-mengajar sebagai bekal peningkatan daya saing di era kemajuan ilmu dan teknologi saat ini.

“Pemerintah ingin agar anak-anak dari keluarga prasejahtera juga mendapat pendidikan yang layak. Sehingga, mereka mendapat bekal yang mumpuni dalam menghadapi tantangan kompetensi di dunia kerja,” pesan Li Claudia. (DN)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version