9info.co.id – Ketum IKABSU Batam Bonie menggelar jumpa pers di Sekretariat IKABSU BATAM Pasar Mega Legenda Batam Center, Kamis 11/08/2022. Bonie angkat bicara terkait adanya oknum Warga Sumut yang akan mengadakan Mubes Atas nama IKABSU tanggal 13-08-2022 di Hotel Pacifik.
Dalam konferensi pers itu menyatakan mereka itu adalah Warga Sumut yang tidak menerima hasil Mubes yang dibuat 21-05-2022 di Sekupang beberapa waktu lalu.
Dikutip dari JBNIndonesia.com , Bonie menegaskan bahwa SK MENKUM HAM sudah terbit pada 11-07-2022 dengan No AHU 001307,AH.01.08.2022 serta Akta Perubahan IKABSU, NO 01 Tanggal 05 Juli 2022 yang Merujuk dari Akta tahun 2002 dan 2015 serta pihaknya sudah mendaftarkan ke Kesbangpol Pemko Batam.
“Jadi saya atas nama Warga Sumatera Utara meminta kepada aparat yang berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut sebelum Ketua IKA IKA Pendukung Mubes 4 Sekupang turun untuk menghentikanya karena saya sudah sampaikan hal tersebut tapi tidak diindahkan,” kata Bonie.
“Jangan sampai terjadi keributan dan mejadikan suasana tidak kondusif di Kota Batam karena ulah segelintir Warga Ikabsu yang membuat dan mengadu domba sesama IKA IKA di kota Batam,” tutur Bonie lagi.
Sekum Ikabsu, Raja Indra Mora menambahkan bahwa, “Mari kita berdamai sama sama membesarkan IKABSU dan bergabung karena kami selalu terbuka. Karena pada Tanggal 27 Agustus 2022 IKABSU akan Pelantikan,” kata Raja Indra lagi. .
Raja Indra juga mengatakan sudah saatnya dinamika diakhiri karna akan berpotensi terjadinya keributan dan rusaknya nama Besar Ikabsu Batam.
“Namun kalau memang tidak bisa lagi bersama ya tentu kami juga tidak akan diam karena secara Legal stending Ikabsu Batam di bawah Pimpinan Bonie F Ginting telah resmi dan jika ada yang mengganggu maka saya pribadi sudah siap untuk hal tersebut,” kata Raja Indra Mora Hsb. (lsm)
Perwakilan IKA IKA RSH (Rahmad Sukri Hasibuan,SH ) menyampaikan bahwa kami tetep Solid 27 IKA ada di barisan bang Bonie F Ginting dan tidak tergoda degan Bujuk rayu bahkan Tawaran Uang pun kami Tolak.
Saya dari IKA MADINA akan Memantau apa ada indikasi IKA GANDA yang dibuat oleh Oknum Oknum yg tidak bertanggung jawab tersebut apa lagi bukan Peserta MUBES 3 IKABSU BATAM yang di Gelar di Asrama Haji Tahun 2014 karena saya adalah Peserta Saat itu.
Jika ada Ganda IKA IKA inilah yang akan Memancing Keributan dan Tidak Kondusipnya Batam jika tetap dibiarkan tutup RSH yang juga Wakil Ketua 1 IKABSU BATAM.
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).