Connect with us

9info.co.id – Rangkaian  peringatan pekan Muharam 1444 Hijriyah  yang dioselenggarakan Badan Kontak Majelis Taklim BKMT Kecamatan Sungai Beduk , Kota Batam , sukses digelar, Sabtu – Minggu (6-7/8/2022) . Kegiatan utamanya ada lomba solawat Nabi Muhammad SAW, lomba pawai, dan santunan yatim piatu.

Acara ditaja dalam menyemarakkan pekan Muharam 1444 Hijriyah. Kali ini BKMT  bekerjasama dengan Persatuan  Majelis Taklim (Permata) Kelurahan se Kecamatan Sungai Beduk kota Batam menyelenggarakan berbagai acara tersebut.

Tema yang diusung kali ini adalah  tahun baru islam 1444 h sebagai momentum penguatan keimanan, memupuk persatuan dan kesatuan bangsa untuk membangun negeri.

Ketua BKMT kecamatan Sungai Beduk  Syarifah Normawati menjelaskan bahwa dari tahun ketahun pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat se kecamatan Sungai Beduk yang terdiri dari empa kelurahan  Tanjungpiayu , Mukakuning, Duriangkang dan Mangsang.

“Acara yang diselenggarakan selama dua hari itu dimulai dengan lomba sholawat  ditampilkan secara beregu, para peserta jumlahnya  mencapai 39 tim menampilkan solawat nabi dengan lantunan suara indah,” kata Syarifah.

Di hari kedua dilanjutkan dengan lomba pawai , lomba pawai kali ini sangat menarik karena  selain diikuti oleh peserta sholawat  juga diikuti oleh warga lainnya yang menampilkan berbagai ornamen ornamen bernuansakan islami seperti miniatur al quran,  miniatur kabah dan berbagai rangkaian busana muslim serta berbagai jenis busana menarik.

Pemberian hadiah juara umum dilakukan oleh Wagub Kepri , Marlin Agustina bersama HM Rudi selaku Walikota Batam.

Dihari kedua dilanjutkan dengan lomba pawai . Lomba pawai kali ini sangat menarik karena  selain diikuti oleh peserta sholawat , juga diikuti oleh warga lainnya yang menampilkan berbagai ornamen ornamen bernuansakan islami seperti miniatur Al Quran , miniatur kabah dan berbagai rangkaian busana muslim serta berbagai jenis busana menarik.

Pelepasan peserta pawai dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Propinsi Kepri Tengku Afrizal Dachlan didampingi Muhammad Kamaludin ,selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Camat Seibeduk Dwiki Septiawan dan Empat Lurah di Kecamatan Seibeduk .

Meski sempat dihadang hujan deras, namun tak menyurutkan peserta untuk menyelesaikan hingga finish yang jaraknya  lebih kurang 5 kilometer  .

Setelah melalui penilaian tertutup, akhirnya juri mengumumkan pemenang lomba solawat dan juga lomba pawai .

Ketua BKMT Kota Batam Marlin Agustina Rudi didampingi oleh Walikota Batam HM Rudi hadir di sela kesibukan menjalankan tugas.

Marlin Agustina yang juga Ketua Umum (ketum) DPD Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Kota Batam menyampaikan hadiah berupa piala bergilir LASQI Kota Batam kepada pemenang lomba sholawat yaitu dari Kelurahan Tanjungpiayu.  

Begitu juga dengan HM Rudi  berkesempatan memberikan hadiah piala bergilir untuk Lomba Pawai  

Muhammad Kamaludin mengapresiasi BKMT Kecamatan Seibeduk  atas keberhasilan mensukseskan rangkaian kegiatan pasca pandemi . “Kami berharap berharap kedepan kegiatan serupa lebih meriah dan bisa mengakomodir peserta lebih banyak ,” kata Muhammad Kamaludin. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain