Connect with us

9info.co.id – Ketum IKABSU Batam Bonie menggelar jumpa pers di Sekretariat IKABSU BATAM Pasar Mega Legenda Batam Center, Kamis 11/08/2022. Bonie angkat bicara terkait adanya oknum Warga Sumut yang akan mengadakan Mubes Atas nama IKABSU tanggal 13-08-2022 di Hotel Pacifik.

Dalam konferensi pers itu menyatakan mereka itu adalah Warga Sumut yang tidak menerima hasil Mubes yang dibuat 21-05-2022 di Sekupang beberapa waktu lalu.

Dikutip dari JBNIndonesia.com , Bonie menegaskan bahwa SK MENKUM HAM sudah terbit pada 11-07-2022  dengan No AHU 001307,AH.01.08.2022 serta Akta Perubahan IKABSU, NO 01 Tanggal 05 Juli 2022 yang Merujuk dari Akta tahun 2002 dan 2015 serta pihaknya sudah mendaftarkan ke Kesbangpol Pemko Batam.

“Jadi saya atas nama Warga Sumatera Utara meminta kepada aparat yang berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut sebelum Ketua IKA IKA Pendukung Mubes 4 Sekupang turun untuk menghentikanya karena saya sudah sampaikan hal tersebut tapi tidak diindahkan,” kata Bonie.

“Jangan sampai terjadi keributan dan mejadikan suasana tidak kondusif di Kota Batam karena ulah segelintir Warga Ikabsu yang membuat dan mengadu domba sesama IKA IKA di kota Batam,” tutur Bonie lagi.

Sekum Ikabsu, Raja Indra Mora menambahkan bahwa, “Mari kita berdamai sama sama membesarkan IKABSU dan bergabung karena kami selalu terbuka. Karena pada Tanggal 27 Agustus 2022 IKABSU akan Pelantikan,” kata Raja Indra lagi. .

Raja Indra juga mengatakan sudah saatnya dinamika diakhiri karna akan berpotensi terjadinya keributan dan rusaknya nama Besar Ikabsu Batam.

“Namun kalau memang tidak bisa lagi bersama ya tentu kami juga tidak akan diam karena secara Legal stending Ikabsu Batam di bawah Pimpinan Bonie F Ginting telah resmi dan jika ada yang mengganggu maka saya pribadi sudah siap untuk hal tersebut,” kata Raja Indra Mora Hsb. (lsm)

Perwakilan IKA IKA RSH (Rahmad Sukri Hasibuan,SH ) menyampaikan bahwa kami tetep Solid 27 IKA ada di barisan bang Bonie F Ginting dan tidak tergoda degan Bujuk rayu bahkan Tawaran Uang pun kami Tolak.

Saya dari IKA MADINA akan Memantau apa ada indikasi IKA GANDA yang dibuat oleh Oknum Oknum yg tidak bertanggung jawab tersebut apa lagi bukan Peserta MUBES 3 IKABSU BATAM yang di Gelar di Asrama Haji Tahun 2014 karena saya adalah Peserta Saat itu.

Jika ada Ganda IKA IKA inilah yang akan Memancing Keributan dan Tidak Kondusipnya Batam jika tetap dibiarkan tutup RSH yang juga Wakil Ketua 1 IKABSU BATAM.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain