Connect with us

9info.co.id – PT ECKS memasarkan lahan kosong kepada masyarakat dengan modus kavling kampung tua Sei Binti tahap II di daerah Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Harga yang di pasarkan perusahaan tersebut sebesar Rp 35 juta s/d 55 juta per kavlingnya, harga itu belum termasuk pengurusan UWTO ke BP Batam dan Sertifikat di Badan Pertahanaan Nasional.

Di kantor PT ECKS jelas terpajang draff Petak Letak (PL) yang peruntukannya disebutkan Kavling Kampung tua Sei Binti tahap II. Bahkan, kwintansi pembayaran dan kartu tahapan cicilan kavling yang diberikan kepada masyarakat menggunakan kop surat perusahaan PT ECKS.

Anehnya, saat masyarakat memesan lahan kavling yang diperjualbelikan itu, oknum perusahaan memberikan lembaran perjanjian dengan menggunakan PT PKJ dengan menggunakan materai Rp 10.000.

“Saya baru kasih uang muka bang, ini lah lembaran yang diberi, katanya itu lahan kavling kampung tua. Coba Abang tanyakan lah dulu BP Batam, benar ngak ada lahan kampung tua dijual di Sagulung ini, saya takut kena tipu juga bang,” ucap R, salah satu calon pembeli kavling yang baru saja memberikan uang muka. (10/12/2022).

Terkait adanya penjualan lahan kavling di Sei Binti itu, awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi pejabat BP Batam. Dan setelah dilakukan pengecekan, Sazani selaku pejabat BP Batam menghubungi awak media ini, dan menyarankan agar melakukan konfirmasi ke Pemko Batam.

“Itu lahan memang Kampung Tua bang, dan kalau kampung tua, itu urusan Pemko Batam, bukan BP Batam,” sebutnya, (13/12/2022) lalu.

Kemudian, pada hari Jumat (27/1/2023) awak media ini pun menyambangi lokasi lahan dimaksud. Di dilokasi lahan yang dimaksud beberapa pekerja dan dua alat berat buldoser dan escapator (parkir-red), dan kuat dugaan posko tempat pekerja duduk itu disinyalir salah satu tempat pusat informasi penjualan kavling tersebut.

Dan pantauan tim awak media ini, lahan kosong yang diperjual belikan PT ECKS dan PT PKJ itu tepatnya bersebelahan dengan kampung tua. Dan diduga kuat BP Batam memberikan lahan tersebut kepada PT PKJ dengan modus pelebaran lahan kampung tua dimaksud.

Hingga berita ini diunggah, Kepala BP Batam Muhammad Rudi belum merespon konfirmasi awak media ini. Dan kedua perusahaan yakni PT PKJ dan ECKS belum berhasil dimintai keterangannya.

Sekedar diketahui, Kampung tua merupakan pemukiman masyarakat atau penduduk disuatu tempat yang tinggal dengan menggunakan rumah-rumah semi apung (terapung) dilaut atau rumah semi permanen didaratan. Pada umumnya penduduk dikampung tua memenuhi kehidupannya dengan cara bercocok tanam, bertani ataupun nelayan.

Berdasarkan statepmen Muhammad Rudi selaku walikota Batam yang juga ketua BP Batam, jumlah Kampung tua di kota Batam sebanyak 37 kampung.

“Untuk Kampung Tua ada 37 titik saat ini, sementara KSB kurang lebih 100 ribuan,” Ujar Rudi, Senin (26/9/2022) saat kunjungan kerja DPD RI dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Program Reforma Agraria di Pemko Batam. Dikutip dari Media Center Batam). ( Tim )

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemko Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efesiensi Anggaran Pemerintah Sebelum Diterapkan

Pemko Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efesiensi Anggaran Pemerintah Sebelum Diterapkan

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut Batam menentang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan, hingga saat ini Pemko Batam belum menerapkan kebijakan WFH bukan karena penolakan, melainkan masih dalam tahap kajian menyeluruh, khususnya terkait efektivitas dan efisiensi yang dihasilkan.

‎“Perlu kami luruskan, Pemko Batam tidak menolak kebijakan WFH. Saat ini kami masih melakukan penghitungan secara komprehensif, terutama terkait besaran efisiensi yang bisa dicapai,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

‎Ia menjelaskan, hingga kini pemerintah daerah belum memperoleh angka pasti mengenai potensi penghematan anggaran apabila sistem kerja dari rumah diterapkan di lingkungan ASN.

‎Selain itu, aspek teknis pelaksanaan, termasuk penentuan hari pelaksanaan WFH, juga masih menjadi bahan pertimbangan agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kebijakan.

‎“Salah satu yang kami cermati adalah potensi penambahan hari libur bagi pegawai tertentu jika WFH diterapkan, misalnya bila dilaksanakan pada hari Jumat. Ini sedang kami kaji agar kebijakan tetap tepat sasaran,” jelasnya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa perhitungan efisiensi masih berlangsung dan belum menghasilkan angka final sebagai dasar pengambilan kebijakan.

‎Ia menambahkan, apabila nantinya WFH diterapkan, hari pelaksanaannya tidak harus pada Jumat, melainkan bisa disesuaikan berdasarkan hasil kajian.

‎Di sisi lain, Rudi menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memiliki indikator yang terukur, terutama dalam hal efisiensi anggaran.

‎Menurutnya, secara logis WFH berpotensi menekan biaya operasional, seperti pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai, serta efisiensi penggunaan listrik di perkantoran.

‎Namun demikian, ia menekankan bahwa potensi tersebut harus dibuktikan melalui data dan laporan resmi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

‎“Hingga saat ini, laporan dimaksud masih dalam proses penyusunan dan belum seluruhnya disampaikan kepada pimpinan daerah,” tegas Rudi. (MC).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain