Connect with us

9Info.co.id | Batam – Padamnya listrik pada Selasa (25/7/2023) malam tidak berpengaruh pada layanan kesehatan di Rumah Sakit BP (RSBP) Batam. Pelayanan berjalan normal meski sempat terjadi mati listrik selama 58 menit.

“Untuk pasien tidak ada masalah, termasuk yang menggunakan ventilator. Karena peralatan tersebut masih bisa bekerja sampai 2 jam setelah listrik mati,” ujar Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim, Rabu (26/7/2023) pagi.

Ia menjelaskan, padamnya listrik di gedung B terjadi sekitar pukul 20.37 WIB. Selanjutnya, teknisi jaga sore melakukan pengecekan di ruang genset dan diketahui genset running masih dalam kondisi baik. Begitu juga dengan travo chiler dan travo lantai 4 yang berfungsi dengan baik.

RSBP Batam memiliki beberapa genset yang dapat dioperasikan ketika listrik padam. Kapasitas genset sudah sesuai dengan kebutuhan layanan yang dibutuhkan di rumah sakit yang terletak di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Sekupang ini.

“Setelah dilakukan pengecekan di panel lvmdp, sircuit acb tidak berfungsi baik secara otomatis maupun manual. Jadi panel yang merubah dari genset ke travo ini ada gangguan,” katanya.

Ia menambahkan, kejadian ini merupakan kejadian yang pertama kalinya terjadi di RSBP Batam. Meski demikian, ia memastikan seluruh kegiatan medis dan operasi, serta ruangan vital seperti ICU, NICU dan IGD tetap berjalan seperti biasa.

“Paling peting pelayanan kepada pasien tidak terganggu dan ini juga pertama kali terjadi,” imbuhnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain