Connect with us
Nikmati Keliling Nusantara, Satu Tempat Sejuta Rasa di HARRIS Resort Barelang

Nikmati Keliling Nusantara, Satu Tempat Sejuta Rasa di HARRIS Resort Barelang Batam.

More Videos

9Info.co.id | Batam – Memasuki bulan Agustus dimana Rakyat Indonesia akan merayakan hari Kemerdekaan yang ke 78 tahun di tanggal 17 Agustus 2023. HARRIS Resort Barelang Batam memiliki kamar pemandangan taman, ikon kota batam yaitu jembatan Barelang, dan akses kolam renang mengadakan makan malam untuk warga Kota Batam dan sekitarnya. Para tamu yang menginap atau tidak menginap di HARRIS Resort Barelang pada tanggal 17 Agustus 2023 akan mendapatkan promo kemerdekaan “Keliling Nusantara – Satu Tempat Sejuta Rasa” dengan nuansa resort pantai dan pemandangan ke Jembatan Barelang Batam.

Promo makan malam yang ditawarkan yaitu dengan harga Rp, 178,000 nett/orang, Rp, 89,000 nett/anak usia 5-11 tahun akan mendapatkan pengalaman makan malam di 20 Feet. Untuk menu makanan prasmanan akan disajikan di restoran 20 Feet dari jam 18.00 hingga 21.00 dengan acara hiburan Angklung, HARRIS Move, Pemutaran Film, Bazar makanan, ada permainan, makanan dengan tema Nusantara dari Andalas, Borneo, Pulau Jawa, Pulau Sulawesi, Pulau Bali, Pulau Papua. Menu yang disajikan seperti Kwetiau Medan, Daging Rendang, Sate Madura, Opor Ayam, Gangan Asam Patin, Mie Sagu, Coto Makassar, Kapurung, Sate Lilit, Ayam Betutu, Papeda dan Ikan Kuah Kuning.

Nikmati Keliling Nusantara, Satu Tempat Sejuta Rasa di HARRIS Resort Barelang Batam.

Vincent Gunawan selaku General Manager HARRIS Resort Barelang Batam menyampaikan “Manfaatkan libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Tema “Keliling Nusantara – Satu Tempat Sejuta Rasa” bersama HARRIS Resort Barelang Batam yang telah menyiapkan makan malam khas Nusantara untuk keluarga tercinta”. Ayo, pesan makanan nya dari sekarang bersama keluarga dan anak-anak, untuk informasi dan pemesanan kamar atau kegiatan, silahkan hubungi HARRIS Resort Barelang Jl. Trans Barelang Batam, telepon 07784091111, chat whatsApp 081534091111, email reservation-harris-batambarelang@tauzia.com dan situs web https://www.discoverasr.com/en/harris/indonesia/harris-resort-barelang-batam. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version