Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan percepatan investasi Rempang Eco City.

Hal itu disampaikan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad usai memimpin rapat mitigasi risiko Rempang Eco City Bersama BPKP Kepri di BP Batam, Rabu, (25/10/2023) pagi.

“Setidaknya ada dua hal BP Batam meminta pendampingan BPKP Kepri. Pertama, mitigasi resiko atau menajemen resiko. Kedua, SOP (standar operasional prosedur) yang akan dibuat dan dijalankan,” kata Sudirman.

Sudirman yang juga Ketua Pokja Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City menekankan, pendampingan BPKP agar langkah-langkah yang dijalankan pihaknya secara teknis dalam percepatan investasi Rempang Eco City dapat berjalan sesuai dengan standar akuntabilitas, transparansi dan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau manajemen risiko kita sudah mitigasi sejak awal, sudah dideteksi sekaligus standar operasionalnya, maka ini (PSN Rempang Eco City) akan bisa berjalan dengan baik tanpa risiko di masa depan,” pungkasnya.

Adapun pendampingan dilakukan selama 20 hari hari kerja mulai 16 Oktober hingga 30 November 2023 mendatang.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengapresiasi kerja keras tim satuan yang bertugas di lapangan. Menurutnya, keberhasilan untuk mempercepat pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang tak terlepas dari komitmen tim untuk mengedepankan nilai-nilai humanis.

“Terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras untuk mendukung Program Strategis Nasional. Momentum pembangunan dan investasi ini akan membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya,” tegasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain