Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sebanyak 9 Kepala Keluarga (KK) terdampak Pengembangan Rempang Eco City mulai menempati hunian sementara, Senin (23/10/2023). Sehingga total KK yang sudah menempati hunian sementara sebanyak 64 KK.

Adapun 9 KK yang mulai pindah ke hunian sementara tersebut, berasal dari Sembulang Tanjung sebanyak 6 KK, Pasir Panjang 2 KK dan Pasir Merah 1 KK.

Warga Pasir Panjang, Salim mengatakan, perpindahan dirinya bersama istri dan kedua anaknya adalah demi mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Sebab, ia meyakini Pengembangan Rempang Eco City akan memberikan manfaat yang baik untuk anak-anaknya kedepan.

“Jadi saya mendukung pemerintah dalam hal apapun, yang akan menjadi kemajuan untuk daerah sini (Rempang, red),” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan warga Sembulang Pasir Merah, Dian. Ia berharap, pergeseran dirinya ke hunian sementara menjadi awal bagi dirinya dan keluarga untuk kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya.

“Mudah-mudahan kedepannya membawa kebaikan untuk saya pribadi, keluarga saya dan masyarakat Rempang,” katanya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pergeseran terhadap warga yang terdampak Pengembangan Rempang Eco City membutuhkan proses yang tidak mudah.

BP Batam katanya, terus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip humanis dalam melakukan pergeseran. Sehingga, pergeseran ini bisa terus berjalan secara terus menerus.

Tidak lupa, ia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga Rempang yang telah bersedia digeser ke hunian sementara.

“Terhadap warga Rempang, saya berterima kasih dan apresiasi, karena mau bersama sama mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik, menyongsong masa depan yang lebih baik, sehingga anak-anak pun mendapat jaminan masa depan yang baik pula,” tegasnya.

Danramil 04/Galang, Kapten Inf TM Tarigan mengatakan, pergeseran 9 KK ke hunian sementara dilakukan dengan tanpa adanya paksaan. Mereka bergeser ke hunian sementara, dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik kedepannya.

“Mereka melihat teman-temannya yang sudah bergeser. Karena teman-temannya sudah dapat biaya hidup dan dibebaskan untuk kerja di tempat lain. Otomatis penghasilan mereka juga akan meningkat,” katanya.

Sementara Kapolsek Galang Iptu Alex Yasral menambahkan, pergeseran 9 KK tersebut berjalan dengan lancar. Jajaran Polsek Galang bersama Koramil 04/Galang serta Camat Galang terus mengawal pergeseran warga ke hunian sementara agar berjalan kondusif.

“Mudah-mudahan pergeseran ini bisa berjalan dengan lancar sampai selesai,” ujarnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain